UU Pemilu Digugat Perindo, Politis Golkar Ini Menyampaikan Kekhawatirannya
Tanggal: 21 Jul 2018 15:41 wib.
Tampang.com - Partai Perindo mencoba untuk mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah yang dilakukan oleh Perindo tersebut mendapat tanggapan dari politisi Golkar, Rizal Mallaranggeng. Dirinya mengkritik apa yang dilakukan Perindo dan menyebut hal tersebut tak ubahnya upaya mengutak-atik hukum.
"Jadi tolong jangan diubah-ubah masalah ini konstitusinya biar saja langgeng. Ini bahaya jika Perindo ajak Mahkamah Konstitusi mengubah UU," Ungkap Rizal dalam agenda diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
Rizal juga menyampaikan kekhawatirannya dimana tindakan Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, yang menjadi pihak terkait pada uji materi UU 7/2017 ini. Rizal menyebutkan bahwa tindakan JK ini bisa berdampak pada timbulnya instabilitas konstitusi di kemudian hari.
"Pertanyaannya beliau sadar implikasinya tidak, baik diterima ataupun ditolak kan kalau enggak dirugikan ngapain nah di sini apakah Pak JK sadar? Kalau begini kan agak mengherankan apa yang terjadi sebenarnya," pungkas Rizal.