Sumber foto: pinterest

UU Cipta Kerja: Dari Buruh Menggugat Hingga Mahasiswa Membakar

Tanggal: 20 Mei 2025 22:00 wib.
UU Cipta Kerja, atau yang lebih akrab disapa Ciptaker, menjadi salah satu isu paling kontroversial di Indonesia sejak disahkannya pada Oktober 2020. Konten omnibus law ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketenagakerjaan hingga perizinan investasi, dan berpotensi mengubah tatanan ekonomi serta sosial di tanah air. Namun, banyak pihak, terutama buruh, menilai bahwa regulasi ini lebih banyak merugikan mereka daripada membawa manfaat.

Salah satu alasan utama penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja adalah penghapusan atau pengurangan sejumlah hak yang sebelumnya mereka nikmati. Misalnya, aturan mengenai pesangon dan pengaturan waktu kerja yang dianggap menguntungkan pengusaha lebih daripada pekerja. Dalam berbagai aksi demonstrasi di sejumlah kota, like Jakarta, buruh mengungkapkan keluhan mereka melalui unjuk rasa yang disertai dengan pembakaran ban dan atribut lainnya. Ini menunjukkan tingkat ketidakpuasan yang tinggi di kalangan buruh yang merasa bahwa kebutuhan dan kesejahteraan mereka diabaikan demi kepentingan investasi.

Aksi protes ini tidak hanya dilakukan oleh buruh, tetapi juga melibatkan segmen lainnya, termasuk mahasiswa. Dalam beberapa kesempatan, mahasiswa berpartisipasi dalam demonstrasi yang menyerukan pembatalan UU Cipta Kerja, dengan argumen bahwa pengesahan undang-undang ini dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara luas. Mahasiswa merasa bahwa partisipasi publik sangat penting dalam proses legislasi, dan tindakan pemerintah yang dinilai terburu-buru dan tertutup ini memicu kemarahan dan frustrasi di kalangan generasi muda.

Mahasiswa bahkan menggelar aksi yang lebih besar, termasuk demonstrasi massif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dalam beberapa kejadian, aksi ini berujung pada kerusuhan, dengan mahasiswa membakar berbagai atribut yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah serta simbol-simbol perusahaan besar yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai kebijakan yang merugikan buruh. Situasi ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya menjadi masalah bagi buruh, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan di kalangan akademisi dan aktivis sosial.

UU Cipta Kerja dinilai membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan melalui pemberian kemudahan bagi pelaku usaha untuk mempekerjakan dan memecat karyawan. Dalam pandangan sebagian pengusaha, ini adalah langkah progresif untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, bagi buruh, hal ini justru menggambarkan adanya pengabaian atas hak-hak dasar mereka. Misalnya, pengurangan batasan jam kerja dan aturan terkait cuti melahirkan semua kembali pada kepentingan bisnis daripada perlindungan pekerja.

Disisi lain, pemerintah mengklaim bahwa dengan berlakunya Ciptaker, Indonesia akan lebih cepat menarik investasi asing dan lokal yang tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, data dari berbagai survei menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun, dengan kritik tajam datang dari berbagai sektor. Buruh menilai Ciptaker sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak-hak mereka, sementara mahasiswa sangat khawatir tentang masa depan pekerjaan mereka di tengah kebijakan yang cenderung memudahkan PHK.

Keterlibatan banyak pihak dalam penolakan UU Cipta Kerja menggambarkan tingginya dinamika sosial serta politik yang terjadi di Indonesia. Dengan banyaknya suara yang menolak, tampaknya perdebatan mengenai Ciptaker masih jauh dari kata selesai. Perlawanan dari buruh dan mahasiswa menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat perlu diperhatikan lebih serius dalam proses pembuatan kebijakan, terutama yang menyangkut nasib banyak orang. Masyarakat, terutama buruh, menuntut agar setiap kebijakan tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek kehidupannya secara langsung.
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved