Sumber foto: Google

Tudingan Soekarno Dukung PKI Tak Terbukti, TAP MPRS Nomor 33/1967 Dicabut

Tanggal: 10 Sep 2024 18:21 wib.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, kepada keluarga Bung Karno di Gedung Nusantara V Kompleks DPR-MPR, Senin (9/9/2024).

Kontroversi seputar dugaan keterlibatan Soekarno dalam mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) sejak era Orde Baru telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Penghapusan TAP MPRS Nomor 33/1967 merupakan langkah penting dalam membuka kembali sejarah politik Indonesia.

Sebagai tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia, Soekarno memiliki peran yang sangat menentukan dalam perjalanan negara ini. Namun, selama masa pemerintahannya, terjadi kejadian-kejadian yang kontroversial, salah satunya adalah dugaan keterlibatan dalam mendukung PKI. Tudingan ini menjadi dasar terbitnya TAP MPRS Nomor 33/1967 yang mencabut kekuasaan negara dari tangan Bapak Proklamator.

Namun, setelah dilakukan kajian mendalam oleh MPR, tudingan terhadap Soekarno dinilai tidak terbukti. Surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR telah diserahkan kepada keluarga Soekarno sebagai tanda penghormatan atas perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat membawa pemulihan martabat politik dan sejarah Indonesia, serta mengukuhkan posisi Soekarno sebagai salah satu tokoh besar yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, proses pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967 ini merupakan bagian dari upaya untuk merevisi sejarah politik Indonesia yang selama ini terkesan terdistorsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan Soekarno serta untuk menyatukan pandangan dan pengertian sejarah ke depan.

Sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sejarah dan memastikan bahwa peristiwa-peristiwa penting tidak terdistorsi oleh kepentingan politik. Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967 ini juga diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta tidak terpancing oleh isu-isu politik yang tidak berdasar.

Pengumuman ini menjadi momen penting untuk mengkaji ulang penilaian terhadap sejarah politik Indonesia. Di samping itu, langkah yang diambil oleh MPR juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Proses pengkajian yang transparan dan berbasis fakta menjadi bukti nyata bahwa negara ini terus berusaha untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat tentang sejarah politik bangsa.

Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/1967 menandai babak baru dalam pemahaman sejarah politik Indonesia. Semoga dengan langkah ini, kehidupan politik dan sejarah Indonesia dapat menjadi lebih jelas dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik tertentu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved