Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Status Tersangka Tidak Sah
Tanggal: 9 Nov 2024 14:46 wib.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Tom Lembong menyoroti beberapa hal terkait penetapan status tersangka yang dinilainya tidak sah. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula.
Tom Lembong dan Tim Hukumnya menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang diterimanya tidaklah sah. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Tom Lembong cenderung mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, tim hukum Tom Lembong juga menyoroti beberapa poin gugatan terkait dengan penetapan tersangka yang dinilainya telah melanggar prosedur hukum yang berlaku.
"Hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir
"Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum, penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa dua alat bukti, (dan) penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Ketidakpuasan Tom Lembong terhadap penetapan status tersangka yang menimpa dirinya telah didasari oleh pertimbangan bahwa proses hukum yang berjalan tidaklah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Tim Hukumnya memberikan penekanan pada beberapa aspek yang dinilai cacat, seperti upaya penyidikan yang diduga dipenuhi dengan kelemahan prosedur dan kurangnya bukti yang kuat terkait keterlibatan Tom Lembong dalam permasalahan tersebut.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong merupakan langkah yang diambil secara hukum sebagai bagian dari upaya untuk membela diri dan membuktikan bahwa status tersangka yang melekat padanya tidaklah sah. Langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum yang dianggapnya telah diabaikan dalam proses penetapan tersangka tersebut. Selain itu, gugatan praperadilan juga diharapkan dapat membawa kejelasan terkait hak-hak hukum Tom Lembong dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, langkah hukum Tom Lembong ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya memperoleh keadilan dan kebenaran dalam kasus yang menjeratnya. Dengan pendekatan hukum yang diambil, Tom Lembong dan tim hukumnya berharap bahwa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran akan menjadi landasan utama dalam penyelesaian kasus yang sedang dihadapinya.
Dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi tersebut diharapkan dapat mengikuti semua prosedur yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Keputusan akhir mengenai gugatan praperadilan ini tentu akan menjadi sorotan dan mempengaruhi dinamika proses hukum secara keseluruhan.
Dengan gugatan praperadilan yang diajukannya, Tom Lembong secara tegas dan terukur menjalankan hak-haknya sebagai warga negara untuk memperjuangkan keadilan. Proses praperadilan ini juga menjadi cerminan dari upaya individu dalam memastikan bahwa proses hukum yang menimpa dirinya tetap sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Semua pihak memiliki harapan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.