Todung Mulya Lubis: Demokrasi Indonesia Berada dalam Kegelapan
Tanggal: 28 Apr 2024 22:46 wib.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menjadi pertanda demokrasi Indonesia berada dalam kegelapan.
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung, menyampaikan rasa kecewa atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon 3. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa MK tidak mempertimbangkan masukan dan pandangan tokoh masyarakat, akademisi, bahkan mahasiswa terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Todung juga menambahkan bahwa ketidaksamaan pandangan hakim konstitusi dalam putusan PHPU dimaknai bahwa kemenangan Paslon 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak bersifat absolut.
Adapun Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri turut merasa prihatin dengan kondisi demokrasi di Indonesia, sehingga beliau turun tangan menulis amicus curiae kepada MK. Todung juga menekankan bahwa meskipun menerima putusan MK, perjuangan untuk memperbaiki demokrasi Indonesia tidak akan berhenti.
Terlepas dari ketidakpuasan atas putusan MK, Todung mencatat beberapa catatan yang harus diperjuangkan untuk memastikan pemilu berlangsung adil dan jujur ke depan. Menurutnya, pendapat hakim konstitusi yang berbeda dalam putusan PHPU mengandung makna bahwa kemenangan Paslon 2 tidak bersifat mutlak, serta menyoroti aspek-aspek lain terkait pelaksanaan pemilu 2024.
Catatan tersebut memunculkan pembahasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disebut sebagai alat kekuasaan yang dapat menguntungkan calon tertentu, serta pengaturan kesetaraan posisi antar setiap paslon untuk mencegah bentuk dukungan kekuasaan terhadap calon tertentu.
Dalam hal ini, Todung menyatakan bahwa perlu adanya perubahan dalam undang-undang terkait penyelenggaraan pemilu untuk menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu bentuk perjuangan untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap berada di jalur yang benar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi. Jika tidak ada perubahan aturan pemilu, maka demokrasi Indonesia dalam kegelapan.
Todung menegaskan bahwa perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia harus tetap dilakukan, meskipun demikian, putusan MK tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, hal ini menggarisbawahi pentingnya peran lembaga peradilan dalam memastikan kesetaraan, keadilan, dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.