Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beri Kesimpulan: Jokowi Lakukan Nepotisme Menangkan 02 dalam 1 Putaran
Tanggal: 17 Apr 2024 22:27 wib.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menyebut ada tiga jenis nepotisme yang dilakukan.
1. Nepotisme untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan MK nomor 90.
2. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.
3. Nepotisme agar Pihak Terkait ataupun dalam hal ini adalah Paslon 02 agar bisa menang satu putaran.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai dalam persidangan yang sudah dilakukan, pihaknya telah berhasil membuktikan pada tataran kebijakan. Mereka mencontohkan politisasi bansos.
Kesimpulan Tim hukum Ganjar-Mahfud:
1. Terjadi pelanggaran etika yang sangat jelas, terkait dengan putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
2. Nepotisme yang dilarang dalam hukum positif Indonesia, dengan Presiden Jokowi diduga mendorong dinasti politik.
3. Adanya abuse of power yang terkoordinasi.
4. Kegiatan KPU, Bawaslu, dan Paslon 02 yang dianggap sebagai pelanggaran yang bisa menjadi alasan untuk pemungutan suara ulang.
5. Kekacauan dan kontroversi terkait dengan sistem atau aplikasi IT di KPU yang diduga menggelembungkan suara untuk paslon tertentu.
Instruksi