Tim Hukum AMIN: Lumpuhnya Independensi KPU dan Bawaslu

Tanggal: 18 Apr 2024 04:54 wib.
Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Heru Widodo menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemenang Pilpres 2024. Tim AMIN menekankan harapan agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan agar paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. 

"Satu hal yang perlu kami sampaikan  adalah bahwa sampai dengan hari ini, supaya tidak salah persepsi, Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih. Karena SK KPU (Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum) 360 yang diterbitkan pada 20 Maret, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," kata Heru dalam konferensi pers usai menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Sehingga dia menegaskan bahwa keputusan KPU sangat bisa untuk dibatalkan oleh MK. Dia pun mengaku optimistis permohonannya dikabulkan majelis hakim, seiring dengan banyaknya bukti, saksi, hingga ahli yang menguatkan dalil permohonan. 

"Kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih. Baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin InsyaAllah tanggal 22 April 2024," tuturnya.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim," tegasnya melanjutkan.

 

Kesimpulan Tim Hukum Anies-Muhaimin


1. Tim AMIN menilai penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang tidak sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli.

2. Tim AMIN yakin telah membuktikan lumpuhnya independensi KPU dan Bawaslu.

3. Adanya tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.

4. Pengangkatan Pj Kepala Daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke paslon Prabowo-Gibran.

5. Fakta persidangan menunjukkan Pj Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.

6. Adanya keterlibatan aparat negara dalam upaya memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.

7. Terjadi pengerahan kepala desa secara terukur untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran.

8. Terjadi penyalahgunaan bansos yang melanggar UU APBN dan berdampak pada peningkatan suara paslon Prabowo-Gibran.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved