Tiga Lokasi di Cilegon 'Diserbu' KPK
Tanggal: 24 Sep 2017 19:00 wib.
Setelah penetapan wali kota Cilegon, Iman Ariyadi dan lima orang lainnya sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi di Cilegon. Lokasi tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Jumat hingga Sabtu dini hari. Sebelumnya pihak KPK memang telah menyegel ketiga lokasi tersebut.
Tiga tempat yang digeledah KPK adalah Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, Kantor Klub Footbal United FC (CU FC) dan beberapa ruangan di Kantor PT Krakatau Indutrial Estate (KIEC). KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen yang telah disita untuk menguatkan bukti kasus dugaan suap wali kota Cilegon. Sebelumnya peyidik KPK telah menyita buku tabungan dan rekening koran milik CU FC.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan wali kota Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan amdal proyek pembangunan pusat pernbelanjaan di Cilegon. Selain kepala daerah Cilegon, KPK juga menetapkan lima orang lainnya yaitu Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Dirut PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti; Henry selaku pihak swasta; Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro;dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA), Bayu Dwinanto Utomo.
KPK menemukan modus baru dalam dugaan kasus suap tersebut. Yaitu mencatatkan aliran dana suap tersebut dalam dana CSR kepada Cilegon United FC. Rencananya, pihak pemberi suap akan memberi uang senilai 1,5 milyar rupiah kepada Iman Ariyadi, namun dalam OTT kemarin, KPK menyita uang sejumlah 1,125 milyar rupiah.