Tiffatul Sembiring : "Proses Secara Hukum yang Tegas, Kami tidak Menyuruh Orang Menebar Fitnah"
Tanggal: 29 Okt 2017 12:54 wib.
Tampang.com - Penangkapan salah seorang kader PKS, Fajar Agustanto yang merupakan pemilik Suara News oleh Bareskrim Polri mendpat tanggapan dari para petinggi PKS, salah satunya Tiffatul Sembiring. Pada akun media sosialnya, Tiffatul menegaskan bahwa kasus kadernya ini harus diproses hukum secara tegas. "Proses secara hukum yang tegas, kami tidak menyuruh orang menyebar fitnah", tegs Tiffatul yang merupkan anggota majelis Syuro dan anggota DPR RI dari PKS ini.
Penangkapan Fajar Agustanto sendiri karena laporan yang disampaikan seorang Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal, yang merasa difitnah atas tulisan di Suara News pada tanggal 4 September 2017 lalu yang berisi tentang harta dan dugaan korupsinya. Tanggal 7 September, Akbar melaporkan Fajar ke Bareskrim Polri. Setelh dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap Fajar pada tanggal 24 Oktober 2017 yang lalu.
Fajar Agustanto sendiri merupkan salah satu kader dari PKS di Mojokerto, namun dirinya langsung mengundurkan diri dari kader setelah dua hari ditangkap Mabes Polri.
Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jajuli Juwaini juga mengungkap bahwa kasus Fajar Agustanto ini harus menjadi pelajaran semua pihak khususnya pada kader PKS agar jangan menyebarkan berita tanpa dasar data yang kuat dan akurat."Harus jadi pelajaran bagi kita semua agar jangan sembarangan memfitnah orang tanpa sumber dn data yang akurat dan jelas", terang Jajuli.
Fajar Agustanto dijerat dengan pasal 45 ayat 3, Jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.