Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Kaesang
Tanggal: 10 Jul 2017 16:10 wib.
Sesuai dengan janjinya, pada hari ini (Senin, 10 Juli 2017) Polres Metro Bekasi Kota mengumumkan keputusan lanjut atau tidaknya perkara yang melibatkan putra presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Dan laporan kasus dugaan ujaran kebencian agama yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep secara resmi telah ditutup.
Kaesang dilaporkan oleh Muhamad Hidayat Simanjuntak pada 2 Juli lalu karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam video blognya (Vlog). Dalam video yang diunggah Kaesang, ia mengkritik soal mengkafirkan orang lain dan menyebut kata “ndeso” yang dinilai merendahkan pihak lain. Namun polisi memiliki pendapat lain dan menilai jika laporan yang disampaikan Hidayat ini tidak cukup bukti dan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Komisaris Besar Argo Yuwono selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan jika kasus ini ditutup setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (10/7). “Kasus sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujar Argo. Keputusan untuk menutup kasus ini diambil dari hasil gelar perkara dan berdasarkan keterangan yang disampaikan ahli IT, bahasa dan pidana yang ikut dihadirkan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus Kaesang.
Menurut para ahli tersebut tidak ada unsur ujaran kebencian dalam vlog Kaesang. Hasil dari gelar perkara ini akan diberitahukan oleh pihak pelapor (Hidayat). “Iya nanti juga kami akan sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana,” kata Argo. Hidayat menyebut jika Kaesang diduga melanggar pasal 156 KUHP mengenai penodaan agama dan Pasal 28 UU ITE mengenai kebencian terhadap golongan tertentu.
Setelah mengetahui jika polisi berencana menutup kasus laporannya, Hidayat berencana melaporkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin ke Kompolnas karena tidak menindaklanjuti laporannya tersebut.