Terkait Perppu Ormas, Polri Mengaku sudah Data Nama Ormas yang akan di Bubarkan
Tanggal: 17 Jul 2017 15:14 wib.
Tampang.com- Perppu no 12 tahun 2017 yang melakukan perubahan atas UU no 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Banyak pengamat menilai bahwa Perppu No 12 tahun 2017 ini belum pantas dikeluarkan oleh pemerintah karena keadaan negara dirasakan belum pada tahap genting dan membahayakan negara. Tidak sedikit yang menilai bahwa dikeluarkannya Perppu ini untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) yang dinilai pemerintah sudah bertentangan dengan Pancasila.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa penerbitan Perppu ini akan membuat pemerintah sangat mudah sekali membubarkan ormas-ormas lainnya yang dinilai berseberangan dengan pemerintah dan dianggap tidak berlandaskan pancasila. Pemerintah akan dengan mudah membubarkan ormas tanpa harus melewati proses pengadilan di Mahkamah Agung.
Terkait dengan organisasi masyarakat yang kemungkinan akan dibubarkan oleh pemerintah melalui Perpuu No, 12 tahun 2017 ini, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengaku bahwa pihak kepolisian sudah mendata sejumlah ormas yang akan dibubarkan.Data tersebut menurutnya sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
"Ada beberapa ormas yang sudah kita data dan serahkan ke Menko" kata Tito. Tito sendiri mengatakan bahwa sudah ada sejumlah instansi terkait yang selalu berkoordinasi melakukan pendataan mengenai ormas-ormas yang anti pancasila dan layak dibubarkan.
Pembubaran terhadap ormas tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kementrian dalam Negeri serta Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam perppu no 12 Tahun 2017.Perppu ini mengubah aturan pada UU no 17 tahun 2013 yang mengubah pemerintah tidak harus menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu ini diterbitkan setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti pancasila.