Terdakwa Kasus E-Ktp Diancam Penjara Seumur Hidup
Tanggal: 15 Des 2017 09:35 wib.
Tampang.com - Kasus korupsi proyek E-Ktp yang semakin membuat banyak masyarakat penasaran akan siapa saja yang ada dibalik kasus tersebut. Penasaran para masyarakat terjadi karena drama yang sering terjadi oleh tersangka utama Setnov.
Dalam sidang yang digelar kemari terdakwa utama kasus e-ktp Setya Novanto yang sudah nonaktif sebagai Ketua DPR RI ini diancam penjara seumur hidup.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jadi ini bentuk dakwaan alternatif kalau kita baca pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 itu maka ancaman maksimalnya adalah seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.
Dalam KUHP, disebutkan bahwa setiap orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dapat dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Aturan itu juga menyantumkan hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Kalau untuk pasal 2 minimal 4 tahun (penjara), kalau untuk pasal 3 minimal 1 tahun (penjara)," ujar Febri.
Penjelasn tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri.
Tercantum pula hukuman denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, jika setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Semoga siapun yang ada dalam kasus e- ktp tersebut segera di adili secepat mungkin. Agar masyarakat semakin yakin dan percaya kalau Negara kita masih mempunyai keadilan yang sebenarnya.