Terbongkar Alasan KPU Menerima Gibran Jadi Calon Wakil Presiden, Surat Rekomendasi Presiden Jokowi
Tanggal: 5 Apr 2024 10:40 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengungkapkan beberapa alasan mengapa lembaga tersebut menerima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hal ini terjadi meskipun saat itu, KPU belum memperbarui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun asalkan telah atau sedang menjadi kepala daerah.
“Seorang presiden yang sedang berkuasa sangat tidak pantas dan tidak etis mengirim surat ke KPU untuk mendikte dan memengaruhi KPU. Ini namanya pemaksaan yang jelas-jelas ‘abuse of power,’ (penyalahgunaan kekuasaan),” kata laki-laki asli Minang yang berprofesi sebagai ahli perbankan dan keuangan syariah, Ben Bendri Ermanto.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan atas putra sulungnya maju sebagai cawapres. Hasyim menyatakan bahwa KPU berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran. Surat rekomendasi dari Presiden Jokowi membuat KPU, langsung menerima calon Prabowo-Gibran.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP dan Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” ujar Hasyim saat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Pertanyaan yang diajukan Hasyim muncul dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pertanyaan tentang surat izin dari Jokowi mencuat saat mendengar keterangan dari Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan.
Sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Menurut Hasyim, pengajuan Gibran sebagai cawapres diizinkan berdasarkan penjelasan dalam undang-undang. Jika seseorang yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik telah mengajukan Surat Izin Presiden, maka hal tersebut dapat dianggap memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
Namun, hal ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat terkait kepatutan usia seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Beberapa pihak mendukung adanya regulasi yang memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun asal telah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, sementara pihak lain menyoroti potensi risiko dan belum cukupnya pengalaman bagi calon muda yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik tingkat nasional.
Selain itu, juga perlu diperhatikan bahwa usia bukanlah satu-satunya penilaian dalam memilih pemimpin. Pengalaman, kebijakan yang diusung, integritas, dan visi untuk kemajuan bangsa juga menjadi faktor yang tidak kalah pentingnya dalam menentukan seorang pemimpin. Oleh karena itu, apapun keputusan yang diambil oleh KPU dalam menerima Gibran sebagai cawapres, maka dapat menjadi kajian yang mendalam bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang tepat untuk masa depan bangsa.
Sebagai tambahan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam meneliti serta memahami latar belakang dan visi-misi dari setiap calon pemimpin merupakan kunci dalam proses demokrasi. Masyarakat yang cerdas dan kritis dalam memberikan dukungan pada pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan negara kedepannya. Dalam hal ini, peran media sosial, forum diskusi, serta pertukaran pendapat di antara masyarakat menjadi hal yang tak kalah vital dalam membentuk opini publik sebelum memilih calon pemimpin.
Dari sisi regulasi, KPU pun diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan atas peraturan yang ada untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia tetap berkualitas dan dapat memberikan pilihan terbaik bagi masyarakat. Adanya ruang keterbukaan diskusi dan partisipasi semua pihak akan menjadi pondasi yang kuat dalam membangun sistem politik yang inklusif dan demokratis.
Dengan demikian, keputusan KPU dalam menerima Gibran sebagai cawapres menjadi refleksi penting bagi masyarakat dalam melihat dinamika politik dan kebijakan terkait proses pemilihan pemimpin. Hal ini juga menjadi momentum bagi lembaga terkait untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air demi terciptanya keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.