Temukan Penggelembungan Suara, Bawaslu Perintahkan Pemilihan Ulang

Tanggal: 30 Jun 2018 21:35 wib.
Temukan Penggelembungan Suara, Bawaslu Perintahkan Pemilihan Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan dugaan pelanggaran dalam pilkada Tangerang. Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih mengatakan diduga terjadi penggelembungan suara dan kecurangan yang mendandung unsur pidana pemilu yang menguntungkan pasangan tertentu.

Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, Basawlu  memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Ada pun TPS yang diduga melakukan pelanggaran adalah TPS 02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dan TPS 08, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

"Rekomendasi panwascam sudah keluar. Kami tetapkan pemungutan suara ulang. Sebab, di TPS itu, ada penambahan dua kertas suara," ucap Didih kepada salah satu media, Kamis, 28 Juni 2018.

Pelanggaran pemilu yang dimaksud adalah jumlah pemilih yang datang ke TPS dengan jumlah surat suara yang dihitung dari kotak suara tidak sama.

"Jumlah pemilih 262 orang. Tapi, begitu dihitung, 264 kertas suara keluar. Artinya, ada dua suara siluman," kata Didih.

"Kami juga perintahkan pemungutan suara ulang, minimal empat hari setelah keluar rekomendasi," lanjut Didih.

Didih mengungkapkan bahwa dalam pelanggaran tersebut, seorang oknum berinisial S mengaku diperintahkan seorang aparat desa.

"Jadi S masuk TPS dengan membawa delapan surat suara yang diberikan petugas KPPS. Saat ini masih kami dalami tokoh masyarakat yang menyuruh untuk mencoblos pasangan tertentu," kata Didih.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved