Tanggapan Media Asing Terkait Vonis Ahok

Tanggal: 10 Mei 2017 08:03 wib.
Beragam tanggapan dari media Internasional mengenai vonis 2 tahun penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tanggapan yang hampir serupa dari sejumlah media asing bahwa vonis tersebut merupakan ujicoba bagi toleransi beragama dan pluralisme di Indonesia.

Pada harian The Washington Post yang menulis kepala berita "Christian Governor of Jakarta senteced to prison for blasphemy agains Koran.' Yaitu bahwa hakim ketua bahwa kasus Ahok merupakan murni kasus pidana serta menolak ada aspek yang berhubungan dengan politik di dalamnya. Tuduhan blasphemy terhadap Ahok merupakan faktor penentu kekalahannya dalam Pilkada Gurbernur Jakarta pada April lalu.

Sedangkan harian dari Inggris The Guardian menuliskan tentang vonis ahok yang mengejutkan setelah grup Islam garis keras menyerukan agar pejabat beragama Kristen dipenjarakan sebagai akibat dari mengutip ayat Al-Quran. Dan pengadilan dengan secara luas dipandang sebagai ujicoba bagi toleransi kehidupan beragama dan pluralisme di Indonesia.

Harian terkemuka di Amerika Serikat The New York Times dengan kepala berita "Christian Governor Indonesia Found Guilty of Blasphemy Against Islam" menuliskan bahwa pengadilan Jakarta membuktikan bahwa gurbernur beragama Kristen itu bersalah melakukan penodaan agama Islam. Dan Pengadilan menvonis dua tahun penjara, dalam kasus yang dipandang kluas sebagai test bagi toleransi beragama dan kebebasan berbicara. Harian tersebut juga lebih lanjut menulis bahwa penodaan agama atau blasphemy merupakan tindak pidana di Indonesia, negara yang sekular demokrat dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa dan Ahok menyatakan banding.

Sementara itu versi online Al Jazeera English menulis kepala berita "Jakarta Governor Ahok Found Guilty of Blasphemy." Menulioskan bahwa gubuernur yang akan lengser Basuki "Ahok" Purnama divonis dua tahun penjara, terkait dengan komentarnya yang ia lontarkan pada saat kampanye politik. Lebih lanjut lagi media ini menulis bahwa para penentang Ahok menganggap hukuman ini terlalu ringan, karena hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu kelompok pembela hak asasi manusia mengkritik pemerintah Indonesia yang tidak berbuat banyak melindungi minoritas keagamaan. Walaupun begitu Presiden Joko Widodo yang merupakan mitra Ahok menyatakan tidak akan mencampuri peradilan serta menghimbau semua pihak agar menghormati proses hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved