Tanggapan Komnas HAM atas Berbagai Kasus Aktivis 212
Tanggal: 9 Jun 2017 17:06 wib.
Tampang.com- Berbagai kasus yang terus menerus melibatkan alumni aksi 212, mulai dari penahanan Sekjen Forum Umat Islam ( FUI ), Muhammad Gatot Saptono atau lebih dikenal Muhammad Al-Khaththath yang menjadi tersangka makar, Ustad Alfian Tandjung yang dituduh mencemarkan nama baik, kasus Habib Rizieq dan Firza Husein yang sampai sekarang belum tuntas, dan terakhir kasus yang menyeret nama Amin Rais yang namanya disebut oleh jaksa Korupsi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada kasus persidangan korupsi alat kesehatan yang menjatuhi hukuman kepada terdakwa Siti Fadilah Supari. Rentetan kasus yang menimpa para aktivis alumni 212 ini membuat Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai ikut angkat bicara.
Hal ini diungkapkan Natalius Pigai ketika mengadakan pertemuan dengan jajaran pejabat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jum'at (9-06-2017). Pigai menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama, khususnya aktivis alumni 212.
"Kami menghormati proses hukum yang ada di kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian" Kata Pigai. Lebih jauh Natalius Pigai menambahkan bahwa munculnya dugaan kriminalisasi agama ini telah menyebabkan Fragmentasi Sosial dan terganggunya Integritas nasional. "Presiden bisa memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3, tapi sementara ini kami menghormati proses hukum" tambah Pigai.
Sebelumnya, menurut Pigai, Presidium alumni 212 dan Tim advokasi komunitas muslim sudah bertemu dengan dirinya dan meminta pihak Komnas HAM untuk memediasi proses rekonsiliasi dan perdamaian dengan pemerintah. Permintaan itu ditindak lanjuti oleh pihak Komnas HAM dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak terkait yaitu Menko Polhukam, Polri, BIN, Kemendagri dan Kejaksaan Agung.
Natalius Pigai juga menegaskan bahwa permintaan Komnas HAM kepada presiden bukan berarti pemerintah mengintervensi proses hukum yang sedang berlaku, hanya diperlukan tindakan komprehensif oleh pemerintah untuk menghentikan kegaduhan.
Selama ini kasus-kasus yang menimpa para aktivis alumni 212 seolah diperlakukan kurang adil oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian lebih mudah menangkap dan memproses secara hukum kasus yang menimpa para aktivis alumni 212, sementara orang-orang yang selama ini bermasalah dan bersebrangan dengan para alumni 212 seolah dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.