Tak Punya e-KTP? Gunakan Suket Perorangan Agar Dapat Memilih di Pilkada 2018
Tanggal: 21 Apr 2018 22:49 wib.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan bahwa KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2018. Demikian pula terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.
"Jadi kalau tidak dikeluarkan suket oleh dinas dukcapil, arahan dan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2017, maka dilakukan pencoretan," kata Viryan, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Untuk, Viryan mengatakan jika calon pemilih tidak memenuhi persyaratan maka akan dicoret dan akibatnya dapat mengurangi jumlah pemilih. Untuk menjadi pemilih pada pilkada 2018 diwajibkan memiliki e-KTP. Namun, bagi yang tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket).
"Karena pertama, bisa saja ada data ganda. Masih ada data-dara yang tidak memenuhi syarat, sehingga dimungkinkkan terjadi daftar pemilih yang berkurang," ucap Viryan.
Viryan menegaskan bahwa suket yang bisa digunakan nantinya oleh pemilih pun harus suket perorangan dan bukan suket kolektif.
Dia menambahkan bahwa suket kolektif hanya dapat digunakan untuk sekadar memasukkan nama pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)
"Kalau tidak punya suket perorang tidak bisa memilih. Nah suket kolektif ini kan untuk penetapan DPT. Toleransi kita menghargai kerjasama dengan dukcapil," kata Viryan.
Viryan mengaku suket yang ada di sejumlah daerah sampai saat ini masih suket kolektif. Untuk itu ia mengimbau agar segera menerbitkan suket perorangan kepada pemilih yang belum memiliki e-KTP.
"Sejumlah daerah mengeluarkan suket untuk penetapan DPT ini masih suket kolektif. Harus segera diikuti dengan penerbitan suket by name untuk pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 juni. Sebab kan tidak ada istilah suket kolektif itu dalam administrasi kependudukan," ucapnya.