Sumber foto: Akudigital.com

Syarat Pencalonan Calon Gubernur Jakarta 2024 bagi Ahok: Pengumuman Status Mantan Terpidana

Tanggal: 22 Jul 2024 18:35 wib.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mencalonkan kader terkenal mereka, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, sebagai calon gubernur Jakarta pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Namun, sebelum dapat menempuh perjalanan politik tersebut, Ahok harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 PUU-XX/2022.

Dody Wijaya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa untuk menjadi calon, seseorang tidak boleh menjadi mantan terpidana kecuali sudah melewati masa jeda selama lima tahun dan mengumumkan dengan jujur dan terbuka mengenai status terpidananya. Namun, peraturan tersebut memiliki pengecualian atas pidana karena kealpaan ringan atau pidana politik, yang nantinya akan dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan. Pengecualian tersebut memberikan kesempatan bagi mantan terpidana yang telah melewati masa jeda lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Ahok tidak dapat dicalonkan sebagai wakil gubernur karena sebelumnya telah menjabat sebagai gubernur. Hal ini berarti bahwa meskipun Ahok telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana yang telah melewati masa jeda lima tahun, namun statusnya sebagai mantan gubernur menghambatnya dari pencalonan sebagai wakil gubernur.

Pada bulan Mei 2017, Ahok divonis penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus ini juga turut berpengaruh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017 dimana Ahok bersama dengan Djarot Saiful Hidayat kalah oleh pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Namun, Ahok dibebaskan dari penjara pada Januari 2019, yang berarti bahwa ia telah memenuhi syarat masa jeda lima tahun sejak bebas dari hukuman.

Di sisi lain, Partai PDIP yang mencalonkan Ahok sebagai calon gubernur Jakarta masih harus mengambil keputusan akhir terkait pencalonannya. Dalam hal penentuan pencalonan calon kepala daerah, PDIP harus memastikan pasangan calon yang diusungnya memenuhi ambang batas sebesar 20% untuk jalur parpol. PDIP memiliki 15 kursi setelah Pemilu 2024, yang berarti mereka perlu menjalin kerjasama dengan parpol lainnya untuk mengusung atau mendukung calon gubernur/wakil gubernur di Pilgub Jakarta.

Keputusan akhir terkait pencalonan Ahok akan diumumkan setelah rapat di DPP PDIP, yang tentunya menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jakarta. Dengan demikian, pencalonan Ahok sebagai gubernur Jakarta pada Pilgub 2024 nampaknya membutuhkan perjalanan panjang untuk memenuhi sejumlah syarat dan mendapatkan dukungan parpol. Menarik untuk kita tunggu bagaimana proses politik ini akan berkembang dan siapa yang akan menjadi figur utama dalam Pemilihan Gubernur Jakarta. 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved