Sufmi Dasco: Kalau Tidak Ada Demo, Kami Sah-kan Revisi RUU Pilkada!
Tanggal: 23 Agu 2024 19:20 wib.
Kabar pernyataan Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan wakil ketua DPR mengundang banyak perhatian. Seperti diketahui, DPR membatalkan rencana pengesahan revisi RUU atau Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Apakah hal ini berkaitan dengan eskalasi demo yang banyak terjadi di berbagai daerah.
Saat ini banyak aksi yang menentang revisi RUU Pilkada yang disinyalir menguntungkan pihak tertentu. Namun dengan tegas, wakil ketua DPR tersebut menekankan bahwa keputusan tentang penundaan Keputusan revisi RUU tersebut tidak ada kaitannya dengan demo yang terus terjadi.
Gerakan Peringatan Darurat Indonesia
Menanggapi kondisi politik yang saat ini terjadi di Indonesia dimana terdapat banyak pihak yang merasa kecewa memicu munculnya gerakan peringatan Darurat Indonesia. Peringatan tersebut banyak diunggah di media sosial yang menunjukkan keprihatinan terhadap berbagai keputusan dan perubahan ketentuan sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Kondisi politik inilah yang memicu demo di berbagai tempat sebagai aksi menentang rencana kebijakan yang akan diputuskan. Namun Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembatalan revisi RUU Pilkada bukan karena adanya demo tersebut.
Pembatalan Sebelum Demo Berlangsung
Secara tegas Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan sebelum demo berlangsung. Aksi demo di berbagai lokasi mulai berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2024 pukul 10 WIB.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam, “kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Kan pas jam 10 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita ikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR”.
Dasco melanjutkan keterangannya, “setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan”. Pernyataan ini menjadi jawaban mengenai simpang siur informasi terkait penyebab pembatalan penetapan revisi RUU Pilkada.
Rapat DPR Tidak Memenuhi Kuorum
Selanjutnya Dasco menjelaskan alasan pembatalan penetapan revisi RUU Pilkada. Jika ada banyak pihak yang menyebutkan bahwa pembatalan tersebut berberkaitan dengan eskalasi demo, menurut Dasco tidak demikian.
Pembatalan tersebut demi menjalankan semua ketentuan sidang DPR berkaitan dengan kuorum atau jumlah anggota DPR yang hadir. Menurut Sufmi Dasco, keputusan pembatalan penetapan revisi RUU Pilkada karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"Itu masih pagi loh saya batalin, belum ada demo-demo, bukan karena eskalasi," tegas Dasco yang disampaikan kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Pembatalan tersebut sesuai ketentuan karena DPR taat asas dan aturan, yaitu jika rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, maka pimpinan DPR membatalkan rapat.
Untuk mempertegas hal tersebut, Dasco menambahkan "kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo, kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum, akhirnya kita batalin.”
Keputusan MK Masih Berlaku
Pembatalan rencana penetapan revisi RUU berhubungan dengan proses pendaftaran Pilkada mulai tanggal 27 Agustus mendatang. Karena RUU Pilkada belum sah menjadi undang-undang pada saat proses pendaftaran peserta Pilkada, maka ketentuan yang berlaku adalah Keputusan MK yang disahkan sebelumnya.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2024, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat. RUU tersebut disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR dimana hanya PDIP yang menolak.
Penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang sebelumnya dikebut oleh DPR karena berbeda dengan ketentuan MK dan akan menguntungkan dinasti Jokowi dalam proses pencalonan Pilkada tanggal 27 Agustus mendatang.
Jika tidak ada persiapan demo pada malam sebelumnya, maka peserta rapat DPR bisa kuorum dan bisa di sah-kan. Persiapan demo ITB dan perguruan tinggi lainnya pada malam sebelumnya membuat ciut anggota DPR yang mau mensahkan RUU keesokan harinya.