Strategi Baru DPR RI, Jadwal Legislasi Dipadatkan Jelang Akhir Masa Jabatan
Tanggal: 20 Mei 2025 10:55 wib.
Tampang.com | Menjelang berakhirnya masa jabatan 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Langkah ini dinilai sebagai upaya mengejar target legislasi yang belum tercapai sekaligus mengamankan warisan kebijakan menjelang periode baru.
Banyak RUU Masuk ‘Fast Track’
Sedikitnya ada 12 RUU yang dijadwalkan untuk dibahas secara intensif dalam tiga bulan terakhir. Di antaranya adalah RUU tentang Penyiaran, RUU Perlindungan Data Pribadi sektor swasta, serta revisi UU Pemilu.
Ketua Baleg DPR menyebut percepatan ini merupakan hasil kesepakatan lintas fraksi dan ditujukan untuk menyelesaikan beban legislasi yang tertunda.
Kritik: Kualitas Legislasi Bisa Terganggu
Namun, percepatan ini menuai kritik dari sejumlah pengamat hukum dan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa terburu-burunya pembahasan bisa mengorbankan kualitas dan partisipasi publik.
“Kalau dikebut hanya demi target politis, kita bisa kecolongan pasal-pasal bermasalah,” ujar seorang akademisi hukum tata negara.
Tuntutan Akuntabilitas Lebih Besar
Dengan publik yang makin aktif mengawasi proses legislasi, DPR dituntut lebih transparan dan terbuka. Rapat-rapat yang tertutup dan minim notulensi menjadi perhatian, apalagi ketika menyangkut RUU strategis yang menyentuh hak warga negara.
Masyarakat kini semakin kritis dan tak segan menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan.
Upaya Jaga Citra Parlemen?
Beberapa pihak menyebut bahwa percepatan ini tak lepas dari strategi menjaga citra politik menjelang pemilu. Anggota DPR ingin meninggalkan jejak kebijakan yang bisa menjadi modal elektoral.
Namun, jika tidak dibarengi dengan kualitas dan integritas, justru bisa berbalik menjadi bumerang politik.