Sri Bintang Jalan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Ucapannya 'Pura-Pura Islam'

Tanggal: 20 Apr 2018 18:33 wib.
Sri Bintang Pamungkas menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kurang lebih empat jam terkait pernyataannya soal ‘pura-pura islam’. Sri Bintang Pamungkas diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di akun YouTube.

Sri Bintang dilaporkan oleh Ketua Umum Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma. Pernyataan Sri Bintang ‘pura-pura Islam’ tersebut dianggap telah menghina warga Tionghoa yang beragama muslim.

"Yang saya maksud Cina di situ mereka yang punya niat jahat menguasai Indonesia dan ingin menjajah. Saya sampaikan bahaya Cina yang mempunyai sifat jahat dan penjajah itu masih ada. Tidak terbatas pada WNA (warga negara asing), tapi WNI (warga negara Indonesia)," ucap Sri Bintang di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018.

Namun, berbeda halnya dengan pengakuan Sri Bintang, dia mengatakan tidak menyinggung agama Islam khususnya Cina Islam. Bahkan ia merasa tuduhan UU ITE pada dirinya adalah salah alamat. Dia menilai yang seharusnya dilaporkan adalah orang yang mengunggah dan menyebarkan video.

"Ini tuduhan Undang-Undang ITE salah alamat. Seharusnya yang dituduh itu mereka yang menyebarkan dan mengunggah," katanya.

Sri Bintang menyayangkan sikap Ipong terkait pelaporan tersebut, karena menurutnya seharusnya Ipong jangan main lapor begitu saja, seharusnya klarifikasi langsung pada dirinya.

"Kalau saudara Ipong mengaku sebagai muslim, dia lebih baik klarifikasi kepada saya. Tidak tiba-tiba datang ke polisi," jelas Sri Bintang.

Selain itu, ternyata Sri Bintang juga dilaporkan Ipong karena menuding Presiden Jokowi Islamnya pura-pura. Sri Bintang tidak mempersoalkan tuduhan tersebut, ia mengaku sudah menyinggung Jokowi sejak pasal penghinaan terhadap Presiden yang tertuang dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus Mahkamah Konstitusi.

"Jokowi saya singgung sudah lama. Sejak Pasal 134,136 bis, dan 137 (KUHP) dicabut," ujarnya. Laporan yang dialamatkan kepada dirinya tercatat dalam laporan nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sri Bintang Pamungkas dikenai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved