Soal SMS Hary Tanoe, ini kata Beberapa Tokoh Hukum

Tanggal: 2 Jul 2017 07:50 wib.
Tampang.com- Kasus yang menjerat bos Group MNC, Hary Tanie Soedibjo ( HT ) mengenai ancaman smsnya terhadap Jaksa Yulianto menuai banyak reaksi dari beberapa tokoh hukum dan politik di Indonesia. Salah satunya reaksi dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ), Prof Mahmud MD yang ikut angkat bicara soal status HT yang sudah dijasikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Saya melihat tidak ada ancaman untuk Yulianto dalam kasus sms ini" Kata Mahmud."Hukum itu harus dicari unsur-unsurnya. itu yang harus dibuktikan" tambah Mahmud.

Mahmud juga sempat mendengar langsung dari HT bahwa HT hanya mengungkapkan alasannya terjun kedunia politik dan ingin menjadi pimpinan. Tidak ada sedikit pun ancaman dari sms tersebut. Oleh karena itu, Mahmud MD merasa heran mengapa kejaksaan menilai sms itu sebagai ancaman terhadap jaksa Yulianto.

"Yang lebih aneh lagi ada statemen dari jaksa Agung yang mendahului status HT sebagai tersangka, padahal saat itu polisi masih menetapkan HT sebagai saksi, namun beberapa hari kemudian baru muncul informasi dari kepolisian bahwa HT berstatus tersangka.

Salah seorang sahabat Ht lainnya, Dahlan Iskan, menyampaikan keprihatinannya karena masalah yang sepele ini akhirnya menjadi masalah yang besar dan serius. "Saya prihatin dengan masalah ini, saya lihat bunyi smsnya biasa saja dan banyak sekali sms yang seperti itu" kata Dahlan.

Sementara itu, kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan HT sebagai tersangka ini sangat bermuatan politis karena sebagaimana diketahui, HT merupakan pimpinan Partai Perindo yang berada di jalur yang berseberangan dengan pemerintah. Sebagaimana pernyataan sejumlah tokoh, Hotman juga menyatakan bahwa isi sms HT ini bukanlah sebuah ancaman untuk Yulianto.

Hotman juga berpendapat bahwa tidak tepat jika HT dijadikan tersangkadengan jeratan Pasal 29 jo 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ), sebab unsur pasal 29 UU ITE memuat syarat mutlak adanya ancaman kekerasan yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.

Kalau melihat salah satu isi dari sms Hary Tanoe yang mengatakan "Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power", mungkinkah ini isi sms HT yang ditakuti dan dianggap mengancam dirinya. Kalau benar demikian, secara tidak langsung Jaksa Yulianto sudah menganggap dirinya adalah Oknum penegak hukum yang semena-mena, transaksional dan abuse of power.

Baca juga : Ini SMS Hary Tanoe yang Membuatnya Jadi Tersangka
Copyright © Tampang.com
All rights reserved