Soal Pemecatan Prabowo, Fadli Zon Benar

Tanggal: 4 Agu 2017 12:23 wib.
Tetapi, terkait dengan pemenangan pemilu, kebenaran dari dokumen tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi. Toh, sekalipun dokumen tersebut benar, tetap saja tidak berdampak terhadap elektabilitas Prabowo. Singkatnya pemanfaatan isu ini sudah mentok.

Jadi, untuk mengalahkan Prabowo pada Pilpres 2019 lebih baik lupakan soal rekomendasi DKP atas Prabowo dan pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oleh Prabowo.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada isu terkalit Prabowo yang terjadi pada 1998 yang tidak bisa diangkat alias digoreng dalam Pilpres 2019. Dan, ironisnya, Fadli Zon sendirilah yang memberikan umpan lambung matang kepada lawan Prabowo.

Perhatikan pernyataan yang dilontarkan Fadli di bawah ini.

"Itu tidak benar. Pertama, Pak Prabowo itu tidak pernah dipecat," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin pada 31 Juli 2017 (Sumber: Detik.com)

Masih dari Detik, Fadli menjelaskan bahwa Prabowo mengalami pergantian jabatan dari Panglima Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) menjadi Komandan Sesko pada Mei 1998.

Ditambahkan juga oleh Fadli, bahwa Prabowo diberhentikan oleh Presiden BJ Habibie dengan hormat pada November di tahun yang sama.

"Memang pada waktu setelah Mei (1998) itu ada pergantian sebagai Pangkostrad, kemudian beliau menjadi Dan Sesko. Diberhentikan dengan hormat oleh Presiden RI ketika itu, Presiden Habibie. Itu baru pada bulan November tahun 1998," ungkap Fadli.

"Jadi dicatat, itu diberhentikan dengan hormat, kok," sambungnya. Wakil Ketua DPR tersebut.

Kemudian Fadli menceritakan, Prabowo memang tidak menerima surat pemberhentian dirinya karena saat itu sedang berada di Yordania.

Menurut Fadli, kepergian Prabowo ke Yordania untuk menghindari fitnah yang tengah berkembang di Indonesia kala itu, namun sudah atas izin Presiden Habibie.

Jadi, mana yang benar, Prabowo dipecat atau tidak? Dan kalau pun dipecat, apakah SBY terlibat dalam proses pemecatannya?

Fadli benar 100%, Prabowo memang tidak dipecat dari dari ABRI pada Mei 1998. Sebab, faktanya, setelah memegang tongkat komando Kostrad, Prabowo masih melanjutkan tugasnya sebagai Komandan Sesko.

Selain itu, pemberhentian Prabowo pun belum tentu ada kaitannya dengan rekomendasi DKP yang salah satunya ditandatangani oleh SBY. Sebab, bagaimana pun juga sebuah rekomendasi belum tentu disetujui atau dilaksanakan.

Dan, benar juga kalau dikatakan SBY tidak menandatangani surat pemecatan Prabowo. Sebab, yang ditandatangani SBY adalah surat keputusan DKP yang merekomendasikan Prabowo.untuk  dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan.

Kemudian, lewat akun Twitter-nya @fadlizon, Fadli mengatakan, "2. @Prabowo08 ke Yordania, September 1998 utk hindari firnah di dalam negeri. Inilah HIJRAH Prabowo. Semua atas pengetahuan Pres Habibie." (Sumber: https://twitter.com/fadlizon/status/470255212142161920)

Masih kata Fadli, Prabowo tidak menerima surat pemberhentian karena saat itu Prabowo sedang berada di Yordania.

Jika dari pernyataan Fadli bisa ditarik kesimpulan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat pada November 1998 pada saat Dansesko tersebut tidak berada di tanah air sejak September 1998.

Artinya, Prabowo tidak menginjakkan kakinya di Sesko selama lebih dari 30 hari. Sementara, menurut Pasal 87 KUHPM, tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 hari pada waktu damai dan lebih dari 4 hari pada waktu perang termasuk perbuatan disersi.

Maka, muncul pertanyaan, apakah pemberhentian Prabowo dengan hormat itu dikarenakan rekomendasi DKP atau karena Dansesko Prabowo telah meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari?

Dan, kalau pun pemberhentian Prabowo dengan hormat tersebut bukan karena keduanya atau lainnya, namun perbuatan Prabowo yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 yang termasuk perbuatan disersi tetap saja menarik untuk digoreng dalam Pilpres 2019 nanti.

Jika dibanding dengan isu pelanggaran HAM berat yang lebih berat untuk dipahami oleh masyarakat kebanyakan, isu disersi atau bolos lebih mudah dicerna. Bahkan, anak PAUD pun sanggup memahaminya.

Dengan penjelasan Fadli yang sedemikian gamblang tersebut, sudah semestinya dalam Pilpres 2019 nanti para rival Prabowo tidak lagi mendaur ulang isu pelanggaran HAM, tetapi isu disersi atau membolos.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved