Soal Bansos Sebelum Pemilu, Menteri Sosial: Uangnya Bukan Lewat Kemensos! Kami Hanya Salurkan 78 Triliun dari 497 Triliun, Sisanya Aku Ngga Tau

Tanggal: 25 Mar 2024 06:05 wib.
Penyaluran program bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah Indonesia menyita perhatian publik. Hal ini juga menjadi topik utama dalam rapat kerja antara Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Komisi VIII DPR RI. Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa Kemensos hanya mampu menyalurkan sebesar Rp 78 triliun dari total anggaran bansos sebesar Rp 497 triliun. Pernyataan ini memunculkan beragam reaksi dan perdebatan terkait dampaknya pada penerima manfaat bansos.

Terkait pernyataan Menteri Sosial bahwa sebagian besar bansos tidak disalurkan oleh Kemensos, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bansos. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa bansos disalurkan secara adil, efisien, dan transparan tanpa adanya intervensi politik yang mengarah pada penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme pengawasan bersama dari lembaga negara yang berwenang untuk memastikan bansos disalurkan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, menyatakan keterkejutannya terhadap pencairan bantuan sosial (bansos) pada periode Januari hingga Februari 2024. Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan tanggapan terhadap kejadian tersebut.

“Dalam rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024), Esti mengungkapkan, ‘BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) itu lumrah atau biasanya keluar di awal bulan Maret, itu data saya yang DIY. Tapi untuk tahun 2024 ini keluarnya cukup membuat kita terkejut, di Januari-Februari, masih ditambah di luar yang ada di dalam payungnya Kemensos,'” kata Esti.

“Nggak tahu itu siapa, tadi kan aku katakan perlindungan sosial itu ada Rp 497 T di tempatku itu Rp 78 T. Dan itu sudah ada anunya, oh ini akan terima, ini akan terima, ini nggak, itu ada nama-namanya. Jadikan yang sisanya itu aku nggak tahu, aku nggak berhaklah untuk bicara itu,” ujar Risma.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Tonton Taufik Rachman, saat ini pentingnya membuat peraturan setingkat Undang-Undang agar penyaluran Bansos menjadi tertib dan bertanggungjawab. Jika terjadi penyelewengan bansos diberikan sanksi tegas, karena uang rakyat dijadikan untuk kepentingan pribadi, itu adalah korupsi tingkat atas dan dalam jumlah yang sangat besar. DPR dan Pemerintah harus bertanggung jawab.

Selain itu, jika peraturan setingkat Undang-Undang belum ada, sedangkan Pilkada semakin dekat, maka kejadian penggunaan APBD oleh pemerintah pusat dan APBD oleh pemerintah daerah untuk menggunakan sewenang-wenang dalam rangka memenangkan salah satu kepala daerah akan terulang kembali.

Jokowi sedang mempersiapkan semua dinasti: anak, mantu, ajudan dan kenalannya yang bisa diajak kerjasama untuk mempersiapkan pemilu 2029, yang akhirnya dinasti Jokowi lagi yang akan berkuasa.


 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved