Setya Novanto Selalu Jawab Tidak tau dan Lupa Sidang Kasus E-KTP

Tanggal: 4 Nov 2017 06:11 wib.
Tampang.com  – Jawaban tidak tahu, tidak kenal dan tidak ingat, berkali-kali dilontarkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat membalas pertanyaan hakim serta jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin (3/11). Gaya menjawab Setnov yang terkesan semaunya sendiri itu sampai membuat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar dan pengunjung sidang geregetan.

”Anda menjawab (pertanyaan) banyak yang lupa, kenapa begitu banyak yang lupa ?” tanya Jhon dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 tersebut.

Bukan hanya Jhon yang merasa terganggu. Pengunjung sidang pun tidak sedikit yang merasa aneh. Bahkan, ada yang sampai menghitung jumlah kata ”tidak” yang diucapkan Setnov. ”Saya hitung lebih dari 100,” kata salah seorang pengunjung sidang.

Di awal sidang, Ketua Umum Partai Golkar itu langsung dicecar pertanyaan oleh majelis hakim. Mayoritas pertanyaan mengorek tentang sejauh mana hubungan Setnov dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Juga terkait indikasi bagi-bagi duit ijon proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) agar pembahasan anggaran di DPR berjalan mulus.

Sebagian besar pertanyaan hakim tidak jauh berbeda dengan sebelumnya ketika Setnov diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 6 April. Misal, pertemuan dengan Andi Narogong di Tea Box Cafe Jakarta pada 2009 dan di Hotel Gran Melia 2010 silam. Terkait dengan pertemuan di Gran Melia, Setnov menjawab tidak benar.

Beda dengan hakim, jaksa mencecar Setnov perihal keterlibatan keluarga orang nomor satu di parlemen itu dalam kepengurusan PT Murakabi Sejahtera. Untuk diketahui, Dwina Michaella (anak Setnov) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) pernah menjadi pengurus perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP itu. Masing-masing menjabat komisaris dan direktur.

Indikasi awal, Setnov disebut berperan sebagai owner nonstruktural PT Murakabi. Selain adanya keterkaitan keluarga Setnov dengan kepengurusan perusahaan, indikasi itu terungkap melalui akta notaris kepemilikan kantor PT Murakabi di Menara Imperium Lantai 27 Jalan Rasuna Said yang masih atas nama Setya Novanto.

”Apakah saudara saksi tahu kalau (Menara Imperium lantai 27) pernah menjadi kantor PT Murakabi ?,” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Setnov. ”Tidak tahu,” jawab Setnov.

Setnov menyebut bila kantor itu sudah dia serahkan ke seorang pengusaha bernama Heru Taher dengan status sewa. Anehnya, Setnov tidak ingat kapan hal itu terjadi. ”Karena sudah lama sekali,” kilahnya.

Bukan hanya kepemilikan kantor perusahaan yang sudah bubar pada 29 November 2013 itu saja, jaksa KPK juga mengklarifikasi soal status PT Mondialindo Graha Perdana sebagai pemegang saham mayoritas PT Murakabi sejak 2007-2011. Pertanyaan itu diajukan lantaran Mondialindo merupakan perusahaan yang juga dikelola istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan anak Setnov, Reza Herwindo.

Setnov mengakui pernah menjabat komisaris Mondialindo pada 2000-2002. Namun, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu ketika jaksa menanyakan perihal kedudukan perusahaan itu dalam kepemilikan saham PT Murakabi. ”Saya tidak tahu,” jawab Setnov enteng.

Pada 2007, PT Mondialindo menguasai saham PT Murakabi sebanyak 425 lembar dengan nilai Rp 212,5 juta. Kemudian pada 2011, PT Mondialindo menguasai 13.175 lembar saham dengan nilai Rp 6,587 miliar. Di saat bersamaan, keponakan Setnov, Irvanto juga menjabat sebagai direktur dan menguasai saham dengan jumlah dan nominal harga yang sama dengan PT Mondialindo.

Yang menarik, alamat perusahaan milik istri Setnov itu juga sama dengan PT Murakabi. ”Saya baru tahu nama saya masih sebagai pemilik (kantor PT Murakabi),” ujar Setnov.

Hanya dia lupa sejak kapan namanya berstatus pemilik kantor di gedung elit tersebut. ”Saya tidak ingat,” dalih pria yang genap berusia 62 tahun pada 12 November mendatang itu.

Anehnya, Andi Narogong merasa tidak keberatan dengan kesaksian Setnov tersebut. ”Saya tidak keberatan Yang Mulia,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, Andi Narogong dan Setnov ditengarai menikmati uang korupsi e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar. Dalam fakta persidangan, Andi Narogong berperan sebagai koordinator perencanaan dan pelaksanaan lelang.

Selain Setnov, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan 4 orang saksi lain. Yakni, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, staf keuangan PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan, Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri Endah Lestari, serta pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indarto Raden. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved