Setya Novanto: Saya Tidak Menerima Uang Sepeserpun dari e-KTP
Tanggal: 7 Jul 2017 13:24 wib.
Tampang.com - Ketua DPR RI Setya Novanto ikut terlibat sebagai salah satu nama yang akan segera diperiksa oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK). Ia akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya Novanto harus melengkapi berkas perkara tersangka korupsi tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
Febri Diansyah selaku juru bicara KPK mengatakan, “yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial AA (Andi Agustinus).” Setya Novanto bukan satu-satunya orang yang akan dipanggil oleh KPK namun penyidik juga memanggil anggota DPR lain yaitu Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir dan Jafar Hafsah. Ketiga anggota DPR tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Nama Setya Novanto terdapat dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sigiharto dan Irman, mereka merupakan pihak yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sedangkan Mirwan Amir diduga menerima aliran dana sebesar USD 1,2 juta, Khatibul Umam sebesar USD 400 ribu dan Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu.
Pihak KPK saat ini tengah fokus untuk mencari bukti dan keterangan dari para legislator di Senayan yang diduga mengetahui bahkan ikut terlibat menikmati hasil dana korupsi e-KTP tersebut. “Kami harap para saksi yang dipanggil sejak jauh, hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut,” ungkap Febri.
Disisi lain Setya Novanto membantah keras jika dirinya ikut terlibat dalam korupsi e-KTP ini dan mengaku jika tak pernah bertemu apalagi menerima aliran dana e-KTP dari Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin dan Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan. “Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP,” tegas Novanto.