Setya Novanto Divonis Majelis Hakim, Penjara 15 Tahun dan Kembalikan Uang US$ 7.3 Juta

Tanggal: 24 Apr 2018 16:22 wib.
Dilansir dari laman liputan6.com, Setya Novanto terdakwa kasus korupsi e-KTP divonis oleh Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara kurang 1 tahun dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun tuntutan penjara ditambah denda Rp 500 juta serta harus mengembalikan uang negara sebesar US$ 7.3 juta. Pengembalian itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Hakim anggota, Anwar mengatakan uang pengganti tersebut sesuai dengan pembuktian adanya penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP, Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Okat Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.

"Terdakwa Setya Novanto sebagai ketua fraksi menerima fee berasal dari Anang Sugiana Sudiharjo dengan cara untuk menerbitkan invoice seolah-olah membeli AFIS merek L-1 dari Johannes Marliem dengan total US$ 3,8 juta atas perintah terdakwa Setya Novanto karena sudah ada kesepakat. Oleh karena itu, US$ 3,8 juta harus jadi tanggung jawab dan dibebankan kepada terdakwa," tutur Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Ada pun penerimaan uang itu melalui Ivanto sebesar US 3.5 juta. Majelis Hakim berpendapat uang yang diputar melalui transaksi barter lewat money changer oleh Irvanto benar adanya setelah mendengar keterangan anak buah Riswan yang pernah mengantar uang barter ke Irvanto.

Kemudian dari uang dari Irvanto itu anak buah Iwan mengaku uang tersebut diperuntukkan ke pihak Senayan DPR. Walau keterangan itu dibantah oleh Irvan, namun Hakim yakin uang itu diperuntukkan kepada Setya Novanto.

"Total US$ 3,5 juta saat Ahmad (anak buah Iwan Barala) ke Irvanto dengar bahwa kalau uang tersebut untuk orang Senayan akan tetapi tidak diakui Irvanto. Meski demikian itu tetap menjadi tanggungjawabnya," katanya

"Sehingga terdakwa dibebankan US$ 7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik sebagai uang pengembalian," tambahnya.

Sementara itu terhadap Setya Novanto, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Termasuk mewajibkan Novanto membayar uang pengganti seperti yang telah ditetapkan.

Ia juga dikenakan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved