Sumber foto: Google

Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Dicabut, Menteri ATR/BPN, Cacat Prosedur

Tanggal: 23 Jan 2025 21:56 wib.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid secara resmi membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku atas pagar laut di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah hasil verifikasi dan peninjauan menunjukkan adanya cacat prosedur dan material dalam penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

“Hasil verifikasi lapangan dan tinjauan dokumen terhadap batas daratan atau garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM menyatakan bahwa penerbitannya cacat secara prosedural. Oleh sebab itu, sertifikat-sertifikat tersebut batal demi hukum,” tegas Nusron Wahid dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Menurut Nusron Wahid, penerbitan SHGB dan SHM tersebut dinyatakan cacat secara prosedur karena tidak memenuhi syarat administratif dan hukum yang berlaku. Dalam proses penerbitannya, ditemukan bahwa dokumen pendukung untuk menetapkan garis pantai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Bahkan, beberapa bagian wilayah yang masuk dalam SHGB dan SHM ternyata merupakan kawasan konservasi pesisir yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Proses administrasi dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut ini tidak sesuai dengan standar hukum. Kami juga menemukan adanya pengabaian terhadap aspek perlindungan kawasan pantai. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Nusron.

Selain cacat prosedur, sertifikat-sertifikat tersebut juga dinilai cacat material karena batas wilayah yang tercantum di dalamnya melanggar garis pantai yang telah ditetapkan. Beberapa wilayah yang tercakup dalam SHGB dan SHM sejatinya merupakan tanah negara yang tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi atau badan usaha.

Pembatalan sertifikat ini dilakukan secara otomatis setelah hasil verifikasi diumumkan. Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penerbitan sertifikat tanah yang melanggar aturan hukum. “Setiap sertifikat yang ditemukan cacat hukum akan langsung dicabut. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi aset negara dan masyarakat,” katanya.

Proses pembatalan ini melibatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa keputusan ini berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Keputusan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat pesisir mendukung langkah tegas pemerintah untuk membatalkan sertifikat yang dinilai merugikan lingkungan dan kepentingan umum. "Kami sangat mendukung keputusan ini. Pagar-pagar yang dibangun di sepanjang pantai sangat mengganggu akses masyarakat untuk mencari nafkah," ujar Sandi, seorang nelayan di Tangerang.

Namun, ada pula pihak yang merasa keberatan dengan keputusan ini, terutama para pemilik sertifikat yang mengklaim telah memperoleh izin resmi sebelumnya. Nusron Wahid menanggapi dengan menyarankan pihak-pihak tersebut untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum jika merasa dirugikan.

Pembatalan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan tanah negara. Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di seluruh Indonesia.

“Kami akan memastikan bahwa semua sertifikat tanah yang diterbitkan memenuhi standar hukum dan mendukung kelestarian lingkungan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di sektor agraria,” tutup Nusron.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved