Sebenarnya Siapa yang Menunda RUU Anti Terorisme, DPR atau Pemerintah?

Tanggal: 21 Mei 2018 20:58 wib.
Tampang.com - Rancangan Undang-Undang Terorisme kembali ramai diperbincangkan setelah terjadinya rentetan peristiwa teror bom di Surabaya dan Sidoarjo. Menanggapi teror bom yang terjadi yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa sejumlah orang tak berdosa, maka pihak pemerintah mendesak supaya DPR segera menyelesaikan RUU anti terorisme.

Namun bukannya titik terang penyelesaian RUU anti terorisme, melainkan seperti saling tunjuk antara DPR dan Pemerintah. Hal ini dapat terlihat dari pernyataan ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (14/5).

Dalam pernyataan lain menegaskan bahwa DPR siap ketuk palu untuk mengesahkan RUU Anti teroris jika pemerintah telah menyelesaikan masalah internalnya.

"Presiden minta RUU Antiterorisme selesai paling lambat bulan Juni. Kami di DPR RI menegaskan siap untuk ketuk palu di bulan Mei ini. Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU Antiterorisme ini," kata  Bamsoet saat meninjau lokasi ledakan bom di Mapolretabes Surabaya, Senin (14/5/).

Masyarakat Indonesia berharap agar polemik atau penundaan RUU anti teorisme ini segera selesai.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved