Sebanyak 464 ASN Dilaporkan Tak Netral di Pemilu 2024
Tanggal: 17 Jun 2024 06:57 wib.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan ada 464 ASN yang diduga tidak netral menjelang kontestasi Pemilu 2024. Sebanyak 464 ASN dari berbagai daerah di Indonesia dilaporkan tidak netral dalam pemilu 2024. Keterlibatan ASN dalam politik praktis seharusnya tidak terjadi, mengingat peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang harus netral dan tidak terlibat dalam urusan politik.
ASN merupakan ujung tombak dalam pelayanan publik di Indonesia. Tugas mereka adalah melayani masyarakat tanpa memandang suku, agama, dan kepentingan politik tertentu. Namun, kehadiran ASN yang terlibat dalam politik praktis dapat merusak netralitas dan kepercayaan masyarakat. Keterlibatan ASN dalam politik praktis juga bisa mengganggu proses pemilu yang seharusnya jujur, adil, dan demokratis.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, merinci jumlah tersebut terdiri dari 262 laporan di 2023 dan 202 di 2024."Pada 2023 menjelang Pemilu 2024 KASN menerima 262 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 259 atau 99 persen laporan tesebut telah diselesaikan, dan 141 ASN atau 54 persen antaranya terbukti melanggar netralitas, dan telah diterbitkan rekomendasi," kata Agus dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/11).
Dilaporkannya 464 ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024 merupakan bukti bahwa peran penyelenggaraan pemilu harus lebih diperketat. Penyelenggara pemilu harus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap keterlibatan ASN dalam politik praktis. Tindakan tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan netralitas ASN dalam pemilu.
Netralitas ASN dalam pemilu bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata. Keberpihakan ASN dalam pemilu dapat memengaruhi hasil pemilu itu sendiri, karena ASN memiliki pengaruh yang cukup besar dalam lingkup masyarakatnya. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan netralitas ASN dalam pemilu.
Pemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman ASN terkait netralitas dalam pemilu. Pendidikan dan sosialisasi netralitas ASN dalam pemilu perlu ditingkatkan agar ASN benar-benar mengerti akan pentingnya netralitas dalam berpolitik. Penguatan tata kelola ASN juga harus dilakukan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merugikan masyarakat.
Sebanyak 464 ASN yang dilaporkan tidak netral dalam pemilu 2024 harus menjadi momentum bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis. Netralitas ASN dalam pemilu merupakan salah satu kunci keberhasilan proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu untuk mencegah dan menindak keberpihakan ASN dalam pemilu.
Keberpihakan ASN dalam pemilu 2024 menjadi catatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan tindakan tegas. Penegakan aturan netralitas ASN dalam pemilu perlu diperketat, sambil terus meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya netralitas dalam berpolitik praktis. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan netralitas ASN juga menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.