Satu Bulan Lebih Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Masih Belum Lapor LHKPN
Tanggal: 8 Des 2024 18:34 wib.
Utusan Khusus Presiden menjadi salah satu pihak yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu yang wajib melaporkan LHKPN, yakni Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Pemuda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang berjuluk Sultan Andara.
Sejak ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden pada bulan Agustus 2021, Raffi Ahmad telah berada dalam posisi tersebut selama lebih dari satu bulan. Namun, hingga saat ini, Raffi Ahmad belum juga melakukan pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai seorang Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dituntut untuk memberikan contoh yang baik dalam hal kepantasan dan kewajaran berdasarkan amanah yang diberikan kepadanya. Keterbukaan dalam mengungkapkan harta kekayaan adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral seorang penyelenggara negara, tidak terkecuali bagi Utusan Khusus Presiden.
LHKPN menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya korupsi di dalam pemerintahan. Dengan melakukan pelaporan LHKPN, seorang penyelenggara negara menunjukkan bahwa dirinya bertanggung jawab dan bebas dari praktek korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Kendati begitu, hingga saat ini, Raffi Ahmad tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait keterlambatannya melaporkan LHKPN. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat atas alasan yang melatarbelakangi keterlambatan tersebut.
Sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar terutama di kalangan generasi muda, sikap Raffi Ahmad dalam menjalankan amanah sebagai seorang Utusan Khusus Presiden tentu saja menjadi sorotan dan teladan bagi masyarakat. Keterbukaan dan kewajaran dalam melaksanakan kewajiban sebagai seorang penyelenggara negara adalah hal yang seharusnya dijunjung tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Laporan tersebut harus disampaikan setiap tahun paling lambat 30 April untuk harta kekayaan yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
Dalam praktiknya, pelaporan LHKPN menjadi satu bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum bagi seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu, ketiadaan laporan dari seorang Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebagai seorang figur publik yang memiliki kehadiran dalam kegiatan sosial, seni, dan hiburan yang cukup signifikan, tidak hanya dari segi popularitas, tetapi juga dari segi pengaruh terhadap masyarakat, sikap dan perilaku Raffi Ahmad dalam menjalankan peran sebagai seorang Utusan Khusus Presiden sangatlah penting.
Raffi Ahmad masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan LHKPN-nya. Namun, dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, seharusnya hal ini tidak perlu menunggu peringatan atau desakan dari pihak-pihak terkait. Sebagai seorang penyelenggara negara, integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas adalah hal yang sangat diharapkan.
Mengingat peran dan pengaruh Raffi Ahmad di tengah masyarakat, sikap yang ditunjukkan dalam menjalankan peran sebagai Utusan Khusus Presiden akan memberikan dampak yang sangat signifikan. Oleh karena itu, diharapkan agar keteladanan dan kewajaran dalam melakukan pelaporan LHKPN dapat segera ditunjukkan oleh Raffi Ahmad sebagai wujud dari ketaatan terhadap aturan dan tanggung jawab moral sebagai seorang penyelenggara negara.