Sumber foto: Kompas.com

RUU Polri Kembali Jadi Sorotan, DPR Pastikan Belum Ada Pembahasan

Tanggal: 24 Mar 2025 09:28 wib.
Tampang.com | Setelah pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa RUU Polri akan segera menyusul untuk dibahas. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan tagar #TolakRUUPolri menjadi trending di platform X (Twitter).

Sejumlah warganet menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam RUU Polri yang pernah dibahas pada periode DPR RI 2019-2024, tetapi gagal disahkan hingga berakhirnya kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

DPR Tegaskan RUU Polri Belum Dibahas

Menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri belum diterima oleh DPR.


"Surpres RUU Polri belum ada," kata Adies saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).


Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa pemerintah tampaknya masih menunggu penyelesaian Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum mengajukan RUU Polri. Hal ini karena revisi KUHAP memiliki keterkaitan erat dengan perubahan yang mungkin terjadi dalam UU Polri.


"Kalau diajukan sekarang, nanti kalau KUHAP berubah, masa harus diubah lagi? Jadi mungkin pemerintah masih menunggu," ujarnya.


Polemik Pasal Kontroversial dalam RUU Polri

RUU Polri mendapat penolakan publik karena beberapa pasal dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar hak-hak sipil. Beberapa poin yang menjadi sorotan, antara lain:



Kewenangan pemblokiran akses siber
RUU Polri mengusulkan kewenangan bagi Polri untuk menindak, memblokir, memperlambat, atau bahkan memutus akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.


Penyadapan tanpa pengawasan ketat
Revisi UU Polri juga memberikan kewenangan bagi Polri untuk melakukan penyadapan, yang dikhawatirkan dapat dilakukan tanpa mekanisme pengawasan independen.


Perpanjangan masa pensiun bagi Jenderal Polisi
RUU ini membuka kemungkinan perpanjangan usia pensiun bagi Kapolri atau polisi berpangkat jenderal, yang memunculkan kekhawatiran akan semakin besarnya pengaruh kepemimpinan Polri dalam jangka panjang.



Masih Menunggu Sikap Pemerintah

Meskipun DPR memastikan belum ada pembahasan terkait RUU Polri, publik tetap menaruh perhatian besar pada kemungkinan pembahasan ulang di masa depan. Beberapa kalangan mendesak agar revisi ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan sinyal jelas kapan RUU Polri akan kembali diajukan ke DPR. Namun, dengan adanya kontroversi yang terus berkembang, pembahasan ini diperkirakan akan tetap menjadi perdebatan panas di ruang publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved