RUU Pemilu 2019: Hasil Pemilu 2014, Dipakai untuk Pilpres 2019?

Tanggal: 21 Jul 2017 07:31 wib.
DPR telah mengesahkan RUU Pemilu untuk tahun 2019, yaitu menggunakan data hasil pemilu tahun 2014 untuk mencalonkan seseorang dari partai menjadi calon Presiden.

Padahal hasil pemilu 2014 sudah dipakai untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden tahun 2014, yang saat itu dimenangkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Jadi kesimpulannya hasil pemilu 2014 dipakai 2x untuk mencalonkan seseorang menjadi calon presiden

Tadi malam, pendukung penggunaan data hasil pemilu 2014 yaitu:

1. PDIP 
2. Hanura
3. Nasdem
4. PPP
5. PKB
6. Golkar

Dan partai yang berpikir, pemilu serentak, wakil rakyat dan presiden dipilih bersamaan, data hasil pemilu berarti masih 0, belum ada yang dipakai. Partai-partai yang mendukung ini adalah:

1. Gerindra
2. PKS
3. Demokrat
4. PAN 
 

Memang ada keganjilan, jika pemilihan wakil rakyat dan presiden dilakukan bersamaan, tetapi syarat untuk mengusung calon presiden 2019 berdasarkan pemilu yang sebelumnya, yang sudah dipakai untuk pemilihan presiden tahun 2014.

Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Agung (MA), berarti Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan menjadi Undang-Undang (UU).

Kita lihat nanti di pemilu 2019, apakah partai pendukung pemerintah akan tetap bertahan menjadi penguasa atau menjadi oposisi, karena kekalahan suara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved