Romli Atmasasmita: Hukum Tereduksi sebagai Alat Politik

Tanggal: 2 Apr 2024 08:26 wib.
Romli Atmasasmita, Guru Besar bidang hukum dari Universitas Padjajaran, mengekspresikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Baginya, hukum seolah menjadi alat politik yang dimanfaatkan oleh para elit politik selama proses Pemilu 2024. Dalam sebuah diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024), Romli mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi yang luar biasa akibat permainan politik tersebut.

Menurut Romli, sebagai seorang ahli hukum, ia sangat prihatin melihat bagaimana hukum dipermainkan untuk kepentingan politik, dan dampaknya begitu besar. Ia menjelaskan bahwa hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi kepentingan negara, namun pada kenyataannya, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama Pemilu 2024 menjadi kejahatan luar biasa yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Romli memberikan perbandingan dengan kasus-kasus pidana lain, seperti korupsi yang merugikan keuangan negara. Ia menekankan bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam konteks pemilu seharusnya disebut sebagai kejahatan luar biasa yang harus diperlakukan serius. Menurutnya, kehadiran di Media Center TPN Ganjar-Mahfud bukan untuk kepentingan partai politik, melainkan semata-mata untuk kebenaran dan keadilan substantif.

"Mau diapakan ini pemilu kita ini. Mau begini terus? Atau mau tenggelam? Atau kita mau berubah?", kata Romli.

Ia pun mengajukan pertanyaan retoris tentang arah yang diambil dalam konteks pemilu, apakah akan terus seperti ini, ataukah ada kesempatan untuk berubah ke arah yang lebih baik. Romli menyoroti bahwa masa depan hukum saat ini bergantung pada delapan hakim konstitusi yang tengah memutuskan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memberikan penekanan bahwa para hakim tersebut harus menjalankan tanggung jawab moral dan intelektualnya kepada rakyat Indonesia dan Tuhan, sebagai bagian dari proses penegakan keadilan.

Saat ini, proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Pihak yang menggugat PHPU ke MK adalah kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua belah pihak menginginkan pemilu ulang karena merasa ada kecurangan dalam proses tersebut.

Dalam persidangan, MK memutuskan untuk memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat para hakim.

Romli Atmasasmita menekankan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan keadilan dalam proses pemilu. Ia berharap bahwa para pemegang kekuasaan, baik itu politisi maupun pihak terkait, dapat bertanggung jawab secara moral dan intelektual dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Keseluruhan proses pemilu dan penyelesaiannya diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat dan nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved