Rian Ernest (PSI) Menyebarkan Berita Bohong, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Taufiqurrahman (Demokrat)
Tanggal: 24 Agu 2019 11:25 wib.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman resmi melaporkan Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/7/2019) lalu.
Namun hingga kini, Polisi belum mau bersuara soal kasus Rian Ernest yang diduga menyebarkan berita bohong terkait jual beli jabatan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Taufiq mengaku, hingga kini dirinya belum juga menerima surat panggilan untuk diperiksa oleh penyidik perihal laporannya.
"Saya belum menerima surat panggilan dan belum diperiksa (penyidik Polda Metro)," ujar Taufiq kepada AKURAT.CO Rabu (24/7/2019).
Oleh karena itu, ia berencana menyambangi gedung Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporannya. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan waktu persisnya untuk datang ke Polda Metro.
"Iya pasti akan saya tanya perkembangan dari laporan itu," pungkas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat hendak dikonfirmasi perkembangan kasus ini tidak menjawab sambungan telepon dari lampuhijau.com dan tidak membalas pesan aplikasi WhatsApp.
Untuk diketahui, Rian Ernest resmi di laporakn ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 18 Juli 2019.
Rian Ernest dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah. Riyan dilaporkan dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana.