Revisi UU TNI Disahkan, Kekhawatiran Publik Meningkat
Tanggal: 26 Mar 2025 10:05 wib.
Tampang.com | Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah perluasan wewenang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya 10.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa peluang kerja bagi masyarakat sipil akan semakin sempit, serta menghidupkan kembali isu dominasi militer dalam ranah sipil. Berikut adalah rangkuman perdebatan serta klarifikasi dari pihak TNI.
Kekhawatiran Publik: Ancaman bagi Lapangan Kerja?
Menurut Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, pemerintah dan penyusun RUU TNI dianggap kurang peka terhadap kondisi masyarakat. Ia menilai kebijakan ini justru mempersempit kesempatan kerja bagi warga sipil karena banyak jabatan yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.
"Alih-alih menciptakan kebijakan yang memperluas lapangan kerja, justru ini malah mempersempitnya. Masyarakat sudah sulit mencari pekerjaan, sekarang malah ada TNI yang bisa masuk ke ranah sipil," ujarnya.
Kritik lainnya menyebutkan bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang bagi militerisasi institusi sipil. Hal ini dikhawatirkan bertentangan dengan semangat reformasi yang membatasi peran TNI dalam urusan nonmiliter.
TNI Pastikan Tidak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil
Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI dalam jabatan sipil tidak akan menggeser posisi masyarakat sipil.
"Saya yakinkan bahwa prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya diisi oleh sipil," katanya dalam sebuah diskusi daring, Selasa (25/3/2025).
Kristomei juga menjelaskan bahwa prajurit yang ditempatkan di kementerian/lembaga tertentu harus melalui proses seleksi ketat agar hanya mereka yang kompeten yang bisa menempati posisi tersebut.
"Kita tidak ingin ada prajurit yang bikin malu institusi. Nama baik TNI harus tetap dijaga," tambahnya.
Batasan Kewenangan: TNI Tidak Bisa Masuk ke Semua Lembaga
Brigjen Kristomei menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan, melainkan justru membatasi ruang gerak prajurit dalam jabatan sipil. Sebelumnya, banyak prajurit aktif yang ditempatkan di luar kementerian/lembaga yang diizinkan.
Kini, dengan adanya revisi UU ini, jumlah institusi yang bisa ditempati prajurit aktif hanya 14, yaitu:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
Sekretariat Negara (yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer)
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Pencarian dan Pertolongan
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung
Di luar ke-14 institusi tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan agar prajurit yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.
Kesimpulan
Meski TNI telah berjanji tidak akan mengambil alih jabatan sipil, kekhawatiran publik tetap ada. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini masih berpotensi mempersempit peluang kerja bagi masyarakat. Namun, TNI memastikan bahwa ada seleksi ketat dan batasan yang jelas dalam implementasi aturan ini.
Revisi UU TNI ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat sipil, serta profesionalisme institusi militer.