Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan DPR RI, Tetap Pakai Putusan MK
Tanggal: 24 Agu 2024 08:02 wib.
Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Kamis untuk membahas revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah terkait masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI merevisi UU Pilkada yang menyebutkan bahwa masa pendaftaran itu sendiri akan dilakukan pada 27 Agustus 2024. Namun, setelah diamandemen, terdapat perdebatan mengenai revisi UU Pilkada Ini.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, revisi UU Pilkada 2024 harus memperhatikan putusan MK tersebut, sehingga saling mendukung dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Meskipun begitu, Dasco belum bisa memastikan kapan revisi UU Pilkada 2024 akan disahkan.
Di sisi lain, anggota Badan Legislasi lainnya menegaskan bahwa rapat paripurna kemarin merupakan penegasan terhadap putusan MK dan kesepakatan bersama yang menyebutkan bahwa pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024 sesuai dengan putusan MK tersebut. rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
Adapun perdebatan yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut menjadi sorotan hangat masyarakat. Pasalnya, revisi UU Pilkada tersebut sangat berpengaruh pada jalannya pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang. Terlebih, pendaftaran calon kepala daerah merupakan proses awal yang sangat penting dalam Pilkada nantinya.
Namun, hingga saat ini, kepastian yang muncul adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. Masyarakat pun diharapkan untuk terus memantau perkembangan revisi UU Pilkada 2024 serta putusan MK terkait dengan pendaftaran Pilkada 2024.