Sumber foto: pinterest

Revisi UU Minerba: Tambang Lolos, Alam Terkoyak

Tanggal: 20 Mei 2025 11:00 wib.
Belakangan ini, revisi Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan masyarakat. Perubahan kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri pertambangan Indonesia. Namun, di balik itu semua, ada kekhawatiran mendalam mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kebangkitan aktivitas tambang.

UU Minerba yang telah direvisi memberikan kuasa lebih besar kepada pengusaha tambang, terutama dalam hal perolehan izin dan perpanjangan kontrak. Beberapa pihak berpandangan bahwa tanpa adanya pengawasan yang ketat, revisi ini akan menyebabkan kerusakan alam yang masif. Lautan hutan akan semakin berkurang, ekosistem yang ada di dalamnya terkoyak, dan beragam spesies yang bergantung pada keseimbangan alam akan terancam hidupnya. 

Tentu saja, industri tambang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Tambang memberikan lapangan kerja, mendukung pembangunan infrastruktur, dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Namun, kebutuhan untuk mempertahankan alam dan keberlanjutan hidup sering kali terabaikan dalam proses perizinan yang dipermudah. “Kita seolah memiliki pilihan antara ekonomi atau lingkungan, padahal keduanya harus bisa berjalan beriringan,” ungkap aktivis lingkungan.

Revisi UU Minerba juga menimbulkan polemik karena adanya izin yang lebih mudah untuk tambang skala kecil. Dengan kebijakan ini, ditakutkan akan banyak pengusaha nakal yang mengambil kesempatan untuk membuka tambang tanpa memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Tambang-tambang yang tidak dikelola dengan baik bukan hanya menyisakan kerusakan lingkungan namun juga mendatangkan masalah sosial, di mana masyarakat lokal seringkali harus membayar harga mahal untuk aktivitas yang merugikan mereka. 

Belum lagi bila kita mempertimbangkan dampak jangka panjang. Sumber daya mineral yang diambil dari tambang sangat berharga, tetapi tanpa pengelolaan yang bijaksana, apa yang tersisa setelah tambang tutup? Banyak daerah yang telah mengalami bencana ekologis yang diakibatkan oleh penambangan, seperti pencemaran air dan tanah, serta hilangnya habitat alami. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan hati-hati.

Dari sudut pandang ekonomi, meskipun revisi UU Minerba bertujuan untuk menarik investasi, adalah sangat penting untuk memikirkan bagaimana melibatkan masyarakat setempat dalam proses ini. Keterlibatan masyarakat dapat membantu menjamin bahwa tambang yang ada dapat dikelola dengan cara yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi mereka yang tinggal di sekitarnya.

Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli lingkungan, kita perlu merespons aktif terhadap apa yang terjadi dalam isu ini. Melalui transparansi dan partisipasi, kita bisa mendorong agar revisi UU Minerba tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Seiring berjalannya waktu, kita perlu menilai kembali apakah revisi UU Minerba ini akan membawa Indonesia pada jalur yang benar atau justru menjerumuskan kita dalam masalah yang lebih besar. Dengan semakin maraknya pembukaan tambang, sudah saatnya kita bertanya: Apakah kita benar-benar siap membayar harga yang harus ditebus untuk kebangkitan industri tambang ini? Keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal harus selalu menjadi bagian dari diskusi tentang masa depan tambang di Indonesia.
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved