Revisi KUHAP Bergulir di DPR: Poin-Poin Perubahan yang Perlu Diketahui
Tanggal: 9 Apr 2025 13:33 wib.
Tampang.com | Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan KUHAP yang baru membawa berbagai perubahan signifikan dari aturan yang telah berlaku sejak 1981. Beberapa poin utama yang mencuat dalam revisi ini mencakup mekanisme restorative justice, perubahan kewenangan penyidik, serta aturan baru terkait penangkapan dan penahanan.
1. Restorative Justice dalam RKUHAP
Salah satu poin utama dalam revisi KUHAP adalah dimasukkannya mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian kasus dengan menitikberatkan pada pendekatan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Salah satu perubahan yang sempat menjadi sorotan adalah terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Awalnya, pasal ini tidak termasuk dalam kategori yang bisa diselesaikan dengan restorative justice. Namun, setelah perbaikan draf, Komisi III DPR memastikan bahwa kasus penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme ini.
2. Perubahan dalam Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam draf revisi KUHAP, terdapat perubahan dalam kategori penyidik. Kini, penyidik dibagi menjadi tiga jenis:
Penyidik Polri
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mencakup bea cukai, imigrasi, dan sektor lainnya
Penyidik Tertentu, seperti penyidik KPK, kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain itu, mekanisme pelaporan tindak pidana juga mengalami perubahan. Dalam draf revisi, laporan pidana kini bisa dilakukan melalui media telekomunikasi atau elektronik yang dimiliki aparat penegak hukum, seperti platform online resmi.
3. Penangkapan dan Penahanan Dapat Lebih dari Satu Hari
Salah satu perubahan krusial dalam revisi KUHAP adalah aturan mengenai penangkapan. Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, penangkapan hanya bisa dilakukan selama maksimal satu hari. Namun, dalam draf baru, Pasal 90 Ayat (2) memungkinkan penangkapan lebih dari satu hari dalam kondisi tertentu, misalnya jika jarak antara lokasi tersangka dan penyidik sangat jauh.
Selain itu, tidak semua penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Hanya penyidik polisi dan penyidik tertentu seperti KPK, Kejaksaan, dan TNI AL yang diberikan kewenangan tersebut.
4. Penyidik Kini Bisa Melakukan Penyadapan
Draf revisi KUHAP juga mengatur bahwa penyidik berwenang melakukan upaya paksa, termasuk penyadapan. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf f dan Pasal 84, yang mencakup kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bagi tersangka keluar dari wilayah Indonesia.
5. Advokat Diberi Hak Imunitas
Perubahan lainnya yang cukup menarik perhatian adalah usulan hak imunitas bagi advokat. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, menyampaikan bahwa advokat seharusnya tidak bisa dituntut dalam atau di luar pengadilan selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
Selain itu, advokat kini tidak hanya bisa mendampingi tersangka, tetapi juga diperbolehkan mendampingi saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
6. Sidang Tidak Bisa Disiarkan Langsung Tanpa Izin Hakim
Dalam revisi KUHAP, ada usulan agar liputan langsung persidangan hanya bisa dilakukan atas izin majelis hakim. Hal ini bertujuan untuk mencegah saksi saling mempengaruhi dalam memberikan kesaksian.
7. Kamera CCTV Wajib di Ruang Pemeriksaan dan Tahanan
Untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kekerasan dalam proses hukum, draf revisi KUHAP mewajibkan adanya CCTV di ruang pemeriksaan dan tahanan. Setiap proses pemeriksaan juga harus direkam untuk memastikan tidak terjadi intimidasi terhadap tersangka atau saksi.
Target Pengesahan pada 2025
DPR menargetkan revisi KUHAP dapat diselesaikan tahun ini, sehingga bisa mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru. Setelah masa reses, DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat proses pembahasan.
Dengan berbagai perubahan yang ditawarkan dalam revisi KUHAP ini, harapannya sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, adil, dan efektif.