Refly Harun: Hakim MK Harus Berani untuk Mendiskualifikasi Gibran

Tanggal: 20 Apr 2024 20:39 wib.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, bersama dengan tim hukum dari capres 01, yakin bahwa calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming, akan didiskualifikasi. Menurutnya, bukti-bukti yang disajikan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa kubu 01 yang diwakili oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan kubu 03 yang diwakili oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD seharusnya menang atas argumen bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat.

Menurut Refly Harun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum. Di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), pemohon dalam dalilnya menyebut bahwa termohon sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, karena saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat usia berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023.

"Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.", pungkas Refly Harun.

Refly Harun menunjukkan keputusannya dalam kanal Youtube bahwa ahli yang dihadirkan oleh kubu 02 tidak mampu memberikan bantahan yang kuat terhadap dalil tersebut. Menurutnya, pembahasan yang seharusnya dilakukan adalah terkait pendaftaran Gibran, bukan sah atau tidaknya putusan MK Nomor 90/2023. Pada saat pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah, sehingga batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden masih 40 tahun.

Meskipun MK telah menetapkan keputusannya terkait hasil Pilpres, Refly Harun menegaskan bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres harus disertai dengan perubahan PKPU. Namun, pada saat itu, DPR sedang reses sehingga tidak ada kesempatan untuk konsultasi ke DPR terkait perubahan PKPU. Menurutnya, kubu 01 dan kubu 03 seharusnya memenangkan dalil untuk mendiskualifikasi Gibran. Namun, bukan hanya diskualifikasi Gibran yang diminta oleh kubu 03, melainkan juga Prabowo sebagai pasangan Capres.

Refly Harun menyoroti masalah yang timbul apabila Gibran didiskualifikasi, karena Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 merupakan satu paket. Jika Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres harus diulang karena pasangan Capres-Cawapres tersebut. Pada surat suara, pasangan tersebut juga tercantum sebagai satu paket, sehingga menurutnya tidak masuk akal apabila Prabowo dilantik secara individu tanpa Cawapres. Ini berarti Prabowo harus mencari pengganti untuk Gibran, dilakukan verifikasi oleh KPU, dan akhirnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Lebih lanjut, Refly Harun menunjukkan keyakinannya bahwa perubahan ini tidak hanya berlaku untuk Gibran, tetapi juga mempengaruhi hasil Pilpres secara keseluruhan. Dengan custooes, memasukkan data. The existence of a strong separation of powers. dengan adanya prinsip "trias politica", yaitu pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bikin pembahasan tentang pemilu. Berikan data-data pemilu secara factual bisa dengan melakukan pengaitan dengan pemilu kepresidenan tahun-tahun sebelumnya atau pengaitan pemilu ini dengan sistem pemilihan umum di negara lain.

Refly Harun juga menyoroti bagaimana perubahan ini akan berdampak pada kekuatan politik di Indonesia, khususnya terkait legitimasi pemerintahan.

 

Kontroversi Putusan MK


Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK Nomor 90/2023 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 menimbulkan kontroversi.

Pada 17 Oktober 2023, Yusril mengatakan, putusan itu kontroversial dan akan dipermasalahkan orang, karena waktu yang terbatas bagi KPU untuk mengubah PKPU Nomor 19/2023 mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.

Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.
“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.

Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.

“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya.
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved