Sumber foto: | Novia Suhari/Forum Keadilan

Puan Tegaskan Belum Ada Instruksi ke F-PDIP Gunakan Hak Angket Pemilu

Tanggal: 29 Mar 2024 00:39 wib.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Puan Maharani, menegaskan bahwa saat ini belum ada instruksi resmi untuk Fraksi PDIP di DPR RI agar menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Wacana penggunaan hak angket pertama kali muncul dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang didukung oleh PDIP. Meskipun begitu, Puan mengungkapkan bahwa hak angket merupakan hak anggota parlemen dan dapat digunakan jika diperlukan demi kebaikan bangsa.

Pada saat berada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024), Puan menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan serta urgensi dalam penggunaan hak angket terkait Pemilu 2024. Meskipun demikian, PDIP berharap bahwa hak angket akan segera digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.

Puan mengungkapkan bahwa PDIP telah memperhatikan bahwa UU MPR, DPR, DPD, DPRD telah mengatur bahwa pengajuan hak angket dapat dilakukan oleh minimal 25 anggota dengan dukungan minimal dua fraksi. Oleh karena itu, pimpinan DPR RI akan menunggu pengajuan hak angket tersebut untuk memulai penyelidikan terkait kecurangan Pemilu 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari anggota parlemen untuk menggunakan hak konstitusional tersebut.

Selain itu, peneliti utama dari Indikator Politik Indonesia, Kennedy Muslim, menyampaikan pandangannya terkait isu ini. Menurutnya, partai-partai pendukung calon presiden nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud) masih tengah mempertimbangkan langkah mereka terkait penggunaan hak angket.

Kennedy menilai bahwa di internal PDIP sendiri, belum terlihat kesatuan komando yang kuat untuk menggulirkan hak angket terkait kecurangan pemilu di parlemen. Tandanya terlihat dari absennya beberapa elite partai saat rapat paripurna pembukaan persidangan IV tahun sidang 2023/2024 pada tanggal 5 Maret 2024.

Absennya sejumlah elite PDIP, termasuk Ketua DPR RI, Puan Maharani, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto, menunjukkan bahwa potensi penggunaan hak angket belum sepenuhnya tergarap dengan baik.

Kesimpulannya, walaupun wacana penggunaan hak angket dalam penyelidikan kecurangan Pemilu 2024 telah mengemuka, belum ada langkah konkret yang diambil oleh Fraksi PDIP di DPR RI. Puan Maharani menegaskan bahwa penggunaan hak angket merupakan hak anggota parlemen yang dapat digunakan untuk kebaikan bangsa, namun langkah ini masih harus dipertimbangkan dengan cermat dan memerlukan konsolidasi internal yang kuat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved