Sumber foto: Gatra.com

Profil Alex Denni, Eks Deputi SDM KemenPANRB yang Ditangkap

Tanggal: 20 Jul 2024 21:02 wib.
Kejaksaan Negeri Bandung melakukan penangkapan terhadap mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yaitu Alex Denni, pada Jumat (19/7). Denni sudah tercatat sebagai terpidana sejak tahun 2013, namun pelaksanaan eksekusinya baru diproses pada tahun ini.

Kasus korupsi yang menjerat Alex Denni terjadi pada tahun 2003, ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti. Dalam kasus ini, Denni telah dinyatakan bersalah dan mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak, sehingga Denni kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang pada 26 Juni 2013 juga menolak permohonan kasasinya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Denni terus memperoleh posisi strategis di berbagai perusahaan seiring berjalannya karirnya. Ia pernah menjabat sebagai Senior Vice President Human Capital Strategy and Policy Group di PT Bank Mandiri, Tbk. Setelahnya, Denni pindah ke PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan menjabat sebagai Senior Executive Vice President.

Tak berhenti di situ, Denni juga sempat menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum di PT Jasa Marga (Persero), Tbk. Pada posisinya di PT Jasa Marga, Denni naik jabatan sebagai Direktur Human Capital dan Transformasi. Kemudian, kariernya semakin cemerlang ketika ia menjadi bagian dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kepemimpinan Erick Thohir. Di sana, Denni menjabat Deputi Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.

Setelahnya, Denni dipindahkan ke Kementerian PANRB. Pelantikan jabatannya di Kementerian PANRB dihadiri oleh Erick Thohir dan almarhum Tjahjo Kumolo, yang saat itu menjabat Menteri PANRB. Di sana, Denni menjabat sebagai Deputi SDM Aparatur. Setelah melepaskan jabatannya di Kementerian PANRB, Denni kemudian menjadi Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).

Latar belakang kasus ini bermula saat Denni masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2023. Pada waktu itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom mengangkat perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.

Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek tersebut. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri pada tahun 2006. Putusan sidang kemudian dibacakan pada 29 Oktober 2007. Pengadilan pada saat itu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni. Denni dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6bulan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved