Prof Ryaas Rasyid: Jangan Mengebiri Hak Demokrasi Orang Jakarta
Tanggal: 14 Apr 2024 08:40 wib.
Di tengah perdebatan mengenai usulan pemilihan Gubernur Jakarta secara tidak langsung, Profesor Ryaas Rasyid dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut seolah-olah mengkebiri hak demokrasi orang Jakarta. Menurutnya, pemikiran untuk mengubah sistem pemilihan Gubernur DKI Jakarta dari langsung ke tidak langsung adalah suatu pemikiran yang sesat. Dalam suasana demokrasi yang sedang berkembang, gangguan sedikit saja sudah menimbulkan keributan, apalagi jika demokrasi di Jakarta dihentikan secara sepihak.
Ryaas Rasyid menegaskan bahwa jika pemilihan gubernur dihentikan, hal ini akan menjadi tindakan yang memiskinkan hak demokrasi warga Jakarta. Sebagaimana warga Jakarta memiliki hak untuk memilih anggota DPRD dan walikota, demikian pula hak mereka untuk memilih gubernur. Legitimasi pemerintahan Jakarta juga dipertanyakan karena tanggung jawab pemerintah kepada rakyat haruslah berawal dari pemilihan oleh rakyat itu sendiri. Tanpa pemilihan langsung, legitimasi pemerintah Jakarta menjadi dipertanyakan.
Ryaas Rasyid menjelaskan bahwa pemikiran untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur secara tidak langsung bukanlah hal baru. Hal ini pernah terjadi dalam awal pemerintahan Indonesia di masa Sukarno dan Soeharto, namun hal tersebut merusak demokrasi. Menurut Ryaas Rasyid, hal tersebut tidak seharusnya terulang kembali.
Menyikapi situasi ini, penting bagi publik untuk memperhatikan dan memahami konsep demokrasi yang sesungguhnya. Pemilihan langsung merupakan salah satu modal utama bagi rakyat dalam menjalankan hak-hak demokrasi mereka. Perubahan sistem pemilihan gubernur haruslah dipertimbangkan secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak.
Dalam era informasi saat ini, upaya untuk menyebarkan informasi mengenai pentingnya pemilihan langsung gubernur pun semakin dilakukan. Pemerintah setempat, kelompok aktivis, lembaga swadaya masyarakat, dan individu-individu yang peduli dengan demokrasi terus mengkampanyekan penolakan terhadap usulan pemilihan tidak langsung. Melalui penyuluhan dan kampanye edukasi, diharapkan masyarakat dapat memahami konsekuensi dari pemilihan tidak langsung terhadap hak demokrasi mereka.
Memperjuangkan hak demokrasi haruslah menjadi perhatian bersama, tidak hanya untuk warga Jakarta tetapi juga untuk seluruh warga Indonesia. Partisipasi aktif dalam menjaga demokrasi dari berbagai ancaman, termasuk usulan perubahan sistem pemilihan, merupakan tanggung jawab bersama bagi semua pihak.
Dengan demikian, usulan untuk mengubah pemilihan gubernur Jakarta dari langsung ke tidak langsung seharusnya dilihat dari sudut pandang demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya pemilihan langsung sebagai cerminan dari hak demokrasi harus tetap dipertahankan dan dilindungi agar rakyat memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin yang dianggap dapat mewakili kepentingan mereka. Selain itu, perlindungan terhadap hak demokrasi juga harus terus diawasi dan diperjuangkan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika politik, pendekatan untuk memperjuangkan hak demokrasi juga harus bersifat kontekstual dan adaptif. Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya hak demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan memperkuat kesadaran kolektif bahwa demokrasi merupakan hak fundamental yang tidak boleh dipinggirkan dalam setiap kebijakan pemerintah.