Prof Romli: JPU Belum Paham Bedanya Pasal 156 dan 156A KUHP!
Tanggal: 24 Apr 2017 08:44 wib.
Romli Atmasasmita adalah seorang akademisi / guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, ia sempat merasakan kursi birokrasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini aktif mengajar di beberapa Universitas di Indonesia.
Ia menuturkan, ada yang belum paham bedanya pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap beberapa golongan. Sedangkan, pasal 156a yakni dengan sengaja di muka umum memusuhi atau menodai agama.
Ahok juga sdh pernah mengkritisi surat Almaidah ayat 51 dlm bukunya tahun 2008; merupakan petunjuk (alat bukti) yang bersangkutan. Menurutnya, dapat dipastikan hakim menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Padahal, kata dia, Ahok jelas melanggar Pasal 156 a. “Ucapan Ahok tidak memusuhi umat Islam tapi menodai agama Islam,” ujar Romly dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @rajasundawiwaha yang diposting pada Minggu, (23/4).
Malahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ahok sebut buniyani sbg "penyebab" kasus penodaan agama tidak sesuai fakta persidangan.
Saking geramnya dengan putusan tuntutan 1 tahun dengan 2 tahun percobaan, Romly menghimbau agar hakim sekalian saja menjatuhkan vonis bebas bagi mantan gubernur DKI Jakarta itu.
“Agar jelas bahwa hukum negara kita atas kepentingan kekuasaan bukan demi keadilan,” kicaunya lagi.
Ia menambahkan, jika hukum sejak awal sudah diskriminatif maka hasil akhir pun jelas akan diskriminatif pula.
“Minimal tampak pada tuntutan JPU, kasus Ahok belum tahu vonisnya,” kata Romly.