Prof Henry: Jokowi Korupsi! Menggunakan Bansos untuk Kepentingan Sendiri

Tanggal: 25 Mar 2024 07:11 wib.
Profesor Henry Subiakto menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik pribadi dan keluarganya. Hal ini menjadi sorotan karena Menteri Sosial, Risma, menyatakan bahwa Kementerian Sosial hanya menyalurkan 78 triliun dari total 497 triliun yang dialokasikan, sementara sisa dana yang telah tersalurkan menjadi pertanyaan besar.

Menurut Profesor Henry, tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak presiden terkait penggunaan bansos sebelum pemilu menunjukkan adanya praktik korupsi yang sangat besar dan berkeliaran tanpa kendali. Penggunaan dana bansos untuk kepentingan politik juga menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi di dalam pemerintahan.

Professor Henry Subiakto juga menegaskan bahwa hal ini merupakan bukti nyata bahwa Presiden tidak netral dalam tindakan politiknya, dan bahkan menggunakan dana bansos dari negara untuk kepentingan politik pribadi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal ketidaknetralan Presiden yang tidak hanya tampak dari atas, tetapi juga kemungkinan praktik lainnya yang lebih buruk dan mengkhawatirkan. 

Pemilu adalah fondasi demokrasi dalam suatu negara. Melalui pemilihan umum, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Namun, pemilu yang curang dapat mengakibatkan pemerintahan yang delegitimasi, kurangnya kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintah, serta ketidakpuasan yang terus menerus.

Polling dilakukan setelah penyebaran bansos, hal itu bisa membuat perubahan terhadap hasil polling. Yang membangun dinasti politik adalah orang yang tidak percaya ke orang lain, hanya percaya ke anaknya atau saudara-saudaranya, menurut Prof Henry Subiakto.

Penyalahgunaan bansos dalam pemilu tidak hanya merugikan rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam proses politik. Hal ini menciptakan pemerintahan yang tidak sah dan tidak berlegitimasi, karena kekuasaan didapatkan melalui praktek yang tidak fair dan tidak demokratis.

Selain itu, penyalahgunaan bansos juga menciptakan ketidakadilan dalam proses politik, karena memanfaatkan bantuan yang seharusnya untuk rakyat miskin dan rentan sebagai alat untuk memperoleh dukungan politik. Ini bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar rakyat untuk mendapatkan bantuan yang seharusnya mereka terima.

Oleh karena itu, upaya pencegahan pemilu curang dan penyalahgunaan bansos dalam konteks politik adalah sangat penting. DPR dan Pemerintah harus merumuskan undang-Undang tentang pengaturan siapa yang bertanggungjawab terhadap penyaluran bansos dan sanksinya, karena penyalahgunaannya bisa disebut korupsi untuk kepentingan pribadi.

Jika sebelum pilkada 2024 belum ada undang-undang pengaturan penggunaan bansos, maka bisa jadi APBN/APBD akan tergerus lagi, karena digunakan jadi bansos dadakan untuk dukungan salah satu paslon. 

 

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved