Sumber foto: Google

Pramono: Bagi yang Puya Mobil Tidak Mau Bayar Pajak, Saya Akan Kejar

Tanggal: 29 Apr 2025 10:21 wib.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pernyataan tersebut muncul di tengah wacana mengenai pemutihan pajak yang sempat beredar di masyarakat. Menurut Pramono, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan, sebab kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat sudah menikmati berbagai fasilitas publik tanpa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Pramono Anung dengan tegas menyatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diberikan kepada para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. "Bagi yang punya mobil dan tidak mau bayar pajak, saya akan kejar," ujar Pramono dalam suatu kesempatan. Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengingatkan warga DKI Jakarta agar memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan justru akan merugikan masyarakat yang sudah taat membayar pajak.

Pramono menambahkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting, yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan infrastruktur dan fasilitas publik di Jakarta. "Kita harus adil, dan yang sudah membayar pajak harus dihargai," tegasnya. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan, menurut Pramono, akan menurunkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Pramono juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Kendaraan yang digunakan oleh masyarakat sudah mendapatkan banyak manfaat dari fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah, seperti jalan raya, parkir, dan fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Lebih lanjut, Pramono menuturkan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, namun bantuan tersebut tidak bisa diberikan dalam bentuk pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah, lanjutnya, lebih memprioritaskan untuk memberikan bantuan kepada warga yang kurang mampu, seperti pemutihan ijazah bagi anak-anak yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pramono juga menekankan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengejar para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan memastikan bahwa setiap warga negara berkontribusi dengan adil terhadap pembangunan daerah.

Pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan dan perawatan infrastruktur kota, seperti jalan raya dan fasilitas publik lainnya. Oleh karena itu, penegakan pajak menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik. Pramono berharap, dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu.

Meskipun menegaskan bahwa tidak akan ada pemutihan pajak kendaraan, Pramono juga menyatakan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain, memperluas jangkauan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal, seperti aplikasi online dan pembayaran melalui bank.

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pajak, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk mengejar penunggak pajak. Pemerintah juga akan fokus memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk yang lebih tepat sasaran, seperti pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan. Dengan demikian, keadilan dan tanggung jawab bersama dalam membayar pajak dapat tercapai untuk kemajuan bersama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved