Sumber foto: Google

Prabowo Maafkan Koruptor, Yusril Asal Uang Negara Balik Bagian dari Amnesti

Tanggal: 21 Des 2024 12:29 wib.
Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara sebagai bagian dari amnesti menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pendapat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM, juga menyampaikan usul serupa.

Penanganan kasus-kasus korupsi harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, penanganan kasus korupsi memerlukan keseriusan dan konsistensi agar pelaku korupsi tidak merasa bahwa mereka dapat lepas dari tindakan hukum yang seharusnya dijatuhkan atas perbuatannya. 

Dalam hubungannya dengan penanganan kasus korupsi, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangannya terkait amnesti yang diajukan oleh Prabowo Subianto. Menurut Yusril, prinsip pemberian amnesti adalah agar asal uang negara dikembalikan, maka akan diperoleh hadiah suap baik sanksi maupun hukuman.

Yusril menyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara merupakan upaya agar aset negara kembali ke kas negara. Dengan demikian, menjadi bagian dari amnesti yang diberikan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara adalah cara untuk mendapatkan kembali dana yang telah dirugikan oleh korupsi.

Menurut Yusril, hal ini merupakan solusi yang masuk akal untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Dengan memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk mengembalikan aset negara yang telah dirampas, diharapkan dapat mendapatkan balasan yang lebih ringan termasuk amnesti dari hukuman yang seharusnya mereka terima.

Namun, pandangan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah pihak menilai bahwa memberikan amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara justru akan memberikan sinyal bahwa tindak korupsi dapat diampuni asalkan pelaku bersedia mengembalikan uang yang telah dirampas. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan penegakan hukum dan memberi kesempatan bagi para koruptor untuk terus melakukan tindakan korupsi.

Di sisi lain, penanganan kasus korupsi merupakan salah satu aspek penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam menindak tindak korupsi.

Sebagai Menko HAM, Yusril Ihza Mahendra memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan perkara korupsi, baik dalam hal regulasi maupun implementasinya. Dalam konteks amnesti bagi koruptor, Yusril memegang peran kunci dalam penyusunan kebijakan terkait pemberian amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara.

Diharapkan, dalam perumusan kebijakan terkait amnesti bagi koruptor, pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan menemukan solusi yang terbaik untuk menangani kasus korupsi. Upaya pemberantasan korupsi perlu diiringi dengan langkah-langkah yang tegas dan konsisten agar tidak memberikan sinyal negatif bagi para pelaku korupsi.

Kesimpulannya, penanganan kasus korupsi adalah bagian yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan di masyarakat. Pemberian amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara harus diiringi dengan langkah-langkah yang tegas untuk menjamin bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan tidak memberikan sinyal bahwa tindak korupsi dapat diampuni.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved