Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi Pada 2016
Tanggal: 24 Jun 2025 11:47 wib.
Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016. Dalam keputusan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, pihaknya menyatakan bahwa Satuan Tugas ini tidak lagi berlaku dan dicabut. Pengumuman ini muncul dalam salinan beleid yang diperoleh pada Rabu, 18 Juni 2025.
Saber Pungli sebelumnya dibentuk dengan tujuan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor pelayanan publik. Ide ini lahir dari kesadaran bahwa pungli merupakan salah satu masalah serius yang merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan pembangunan. Dengan diresmikannya Saber Pungli pada tahun 2016, pemerintah berharap bisa menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih bersih dan transparan.
Namun, dalam perkembangan terkini, keputusan Prabowo untuk membubarkan satgas ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, baik dari pendukungnya maupun kritikus. Beberapa pihak berpendapat bahwa kepemimpinan Prabowo perlu memiliki strategi lain dalam memberantas pungli, sementara yang lain mengkhawatirkan bahwa pembubaran ini bisa menjadi langkah mundur dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih.
Ketika Saber Pungli pertama kali diluncurkan, pemerintah mengklaim telah berhasil menurunkan angka pungli di beberapa sektor. Pendekatan yang agresif, termasuk penangkapan oknum yang terlibat dalam pungli, menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pelayanan publik. Namun, dengan dicabutnya peraturan ini, muncul kekhawatiran bahwa para pelaku pungli akan kembali beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Prabowo Subianto beralasan bahwa pencabutan ini merupakan langkah untuk memperbarui sistem pemberantasan pungli dan mencari metode yang lebih efektif. Ia menegaskan bahwa meskipun Saber Pungli dibubarkan, komitmen pemerintah untuk memerangi pungli tetap ada. Rencana tindak lanjut terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang ini diharapkan dapat disusun dengan lebih baik ke depannya.
Salah satu alasan yang disampaikan oleh tim pemerintah mengenai penghapusan Saber Pungli adalah ingin menghindari tumpang tindih dengan lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam pengawasan. Dalam hal ini, Prabowo dan timnya berkeyakinan bahwa perlu ada penyederhanaan dalam struktur organisasi yang menangani pungli agar tidak terjadi kebingungan dan inefisiensi.
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 juga membuka ruang bagi pos-pos baru dalam pemerintahan yang bisa menjadi pengganti atau alternatif dalam menangani pungli. Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto berharap akan tercipta solusi yang lebih inovatif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintahan baru mengenai bagaimana cara efektif untuk mengatasi permasalahan pungli tanpa adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Semua pihak berharap agar langkah-langkah yang diambil mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan di sektor publik, sesuai dengan janji-janji kampanye Prabowo. Dalam suasana politik yang terus berkembang, keputusan ini tentunya akan terus menjadi sorotan publik dan pelanjutannya akan terus diperhatikan oleh masyarakat luas.