Sumber foto: google

PPATK: Lebih 1.000 Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online

Tanggal: 28 Jun 2024 20:41 wib.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan informasi mengejutkan bahwa lebih dari seribu legislator, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlibat dalam judi online. Informasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6).

Kabar ini merupakan tanggapan atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengenai apakah ada anggota DPR yang bermain judi online. "Apakah ada anggota legislatif pusat dan daerah yang bermain judi daring? Ya, kami menemukan lebih dari seribu orang, baik anggota DPR, DPRD, maupun staf kesekjenan. Transaksi yang kami potret berjumlah lebih dari 63 ribu transaksi dengan nilai total Rp 25 miliar," kata Ivan.

Ivan menambahkan bahwa nilai transaksi di antara anggota dewan tersebut bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan total agregat mencapai sekitar 25 miliar rupiah. Pernyataan ini mengejutkan Habiburokhman dan anggota Komisi III DPR lainnya, sehingga suasana rapat menjadi panas. Habiburokhman menyatakan akan menyampaikan informasi dan bukti ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum pidana dan kode etik sebagai anggota dewan.

Di luar rapat, Habiburokhman, seorang politikus Partai Gerindra, menjelaskan kepada wartawan bahwa judi online sudah merasuki semua lapisan masyarakat, termasuk institusi-institusi negara. Ia menambahkan bahwa Pasal 303 BIS KUHP menyatakan bahwa orang yang bermain judi bisa dipidana, meskipun hanya sebagai pemain. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pemain judi online.

Habiburokhman juga menyinggung banyaknya rekening tak bertuan yang digunakan oleh operator judi daring di perbankan Indonesia, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya, Supriansa, sependapat bahwa judi daring telah merambah semua kalangan masyarakat, dari tingkat bawah hingga atas, termasuk kalangan terpelajar dan aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara. Ia menekankan bahwa judi daring telah marak terjadi karena keuntungan besar yang didapat oleh individu atau kelompok tertentu.

Seorang anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abu Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di awal tahun ini sudah mencapai Rp 600 triliun. Ia mempertanyakan apakah ada pejabat atau oknum penegak hukum yang menjadi pelindung judi daring ini.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Ivan menjelaskan bahwa temuan tentang ribuan anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online didasarkan pada hasil analisis PPATK terhadap transaksi-transaksi yang diduga kuat terkait judi online. Ivan menyebutkan bahwa perkembangan transaksi judi paling masif terjadi selama periode 2019-2021.

PPATK pada tahun 2017 telah menemukan dana hasil transaksi judi daring sebesar Rp 2,1 triliun, yang naik menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2018. Namun, mulai tahun 2021, nilai transaksi judi online melonjak drastis menjadi Rp 57 triliun, Rp 104 triliun pada tahun 2022, dan Rp 327 triliun pada tahun 2023. Pada kuartal pertama tahun 2024, PPATK menemukan transaksi judi daring lebih dari Rp 101 triliun, yang berasal dari 60 juta transaksi. Secara keseluruhan, PPATK telah menganalisis sekitar 400 juta transaksi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved