Sumber foto: Google

Polemik Jabatan Pj Kepala Daerah, Netralitas ASN Dipertanyakan!

Tanggal: 18 Mei 2025 08:34 wib.
Tampang.com | Kontroversi soal penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah kembali mengemuka menjelang Pilkada Serentak 2024. Banyak pihak mempertanyakan netralitas para penjabat yang ditunjuk, terutama karena sebagian besar berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Dipilih Tanpa Mekanisme Demokratis
Tidak seperti kepala daerah definitif yang dipilih rakyat secara langsung, para Pj ditunjuk oleh pemerintah pusat. Hal ini memicu kekhawatiran akan konflik kepentingan, terutama jika penjabat dianggap berpihak pada partai atau calon tertentu.

"Kalau ditunjuk oleh kekuasaan, bagaimana bisa objektif saat mengawasi proses Pilkada?" ujar Ferry, pengamat politik dari Institut Demokrasi Nusantara.

ASN Harus Netral, Tapi Kenyataannya?
Meskipun dalam undang-undang ASN diwajibkan netral, faktanya banyak laporan menyebut Pj Kepala Daerah justru aktif dalam manuver politik. Beberapa diduga memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi arah dukungan masyarakat.

"Netralitas ASN itu ideal di atas kertas, tapi di lapangan masih abu-abu," kata Ferry.

Mendagri Diminta Perketat Pengawasan
Pihak Kemendagri diminta lebih selektif dalam memilih Pj Kepala Daerah, serta memastikan mereka benar-benar menjalankan tugas pemerintahan tanpa kepentingan politik. Pengawasan oleh lembaga independen juga dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Risiko Demokrasi yang Tergelincir
Jika polemik ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada bisa menurun. Publik akan meragukan kejujuran pemilu jika kepala daerah sementara justru dianggap bermain politik praktis.

"Pilkada harus berjalan fair. Kalau dari awal saja sudah bias, hasilnya juga tak akan dipercaya," tegas Ferry.

Pilkada adalah ujian kedewasaan demokrasi. Jangan sampai jabatan sementara malah mengaburkan prinsip netralitas dan keadilan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved